JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan, Hendardi menyebutkan bahwa pihaknya memiliki temuan menarik terkait investigasi kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Bahkan, menurut dia, temuan baru itu dipuji oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian saat mereka menyerahkan laporan investigasi dalam pertemuan sekitar dua jam, Selasa (9/7/2019).
"Tadi Pak Kapolri menyatakan bahwa ini ada progres yang baik, ada kemajuan, ada temuan-temuan baru di dalam investigasi kami," ujar Hendardi saat konferensi pers usai menyerahkan laporan kepada Kapolri, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Baca juga: TGPF Kasus Novel Baswedan: Ada Jenderal Polisi Bintang 3 yang Diperiksa
Kendati demikian, baik pihak TGPF maupun Polri masih bungkam mengenai temuan baru maupun perkembangan investigasi itu.
Kepala Humas Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal mengatakan bahwa hasil investigasi akan diungkap ke publik paling lambat pekan depan.
"Ada temuan, progres dari tim pakar ini, temuan yang menarik. Nanti Insya Allah kami sampaikan juga itu pada sesi konferensi pers paling lambat minggu depan," kata Iqbal di saat yang sama.
Laporan tersebut terdiri dari 170 halaman disertai dengan 1.500 halaman lampiran.
Tim pun sangat menghargai masukan yang diberikan Kapolri dan akan memperbaiki sebelum diungkap ke publik.
Menurut tim gabungan, investigasi tersebut bermodalkan penyelidikan polisi sebelumnya.
Setelah itu, mereka melakukan reka ulang tempat kejadian perkara dan mengembangkan para saksi hingga ke Ambon dan Manado.
Baca juga: TGPF Kasus Novel Baswedan Ungkap Hasil Investigasi Pekan Depan
TGPF dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berdasarkan Surat Keputusan Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019.
Tim beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim.
Tenggat waktu kerja TGPF Novel Baswedan yaitu jatuh pada 7 Juli 2019 atau enam bulan sejak dibentuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.