JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta agar personel kepolisian yang bertugas dalam mengamankan kerusuhan 21-22 Mei 2019 diproses melalui pengadilan umum apabila melanggar hukum pidana.
"Apabila tindakan yang dianggap melanggar hukum disiplin itu merupakan tindakan kriminal, katakanlah melanggar hukum pidana atau melanggar HAM, tentu saja itu harus dibawa ke pengadilan umum sesuai hukum yang berlaku," ujar Usman di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Sejauh ini, polisi menghukum 10 anggota Brimob yang dinyatakan melakukan kekerasan terhadap warga saat kerusuhan tersebut.
Baca juga: Penganiaya Andri Bibir Terjawab, 10 Brimob akan Dikurung 21 Hari
Para personel tersebut diduga menganiaya Andri Bibir dan Markus di daerah Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penganiayaan itu dipicu komandan mereka yang terkena panah beracun.
"Saya kira itu memang kewajiban Polri dan tentu saja itu sebagai mekanisme disiplin internal cukup positif," kata dia.
Kendati demikian, Usman mengatakan, tetap diperlukan adanya pemantauan dari pihak eksternal di luar Kepolisian RI terkait penindakan ini.
Ia ingin ada perlakuan yang sama bagi pihak-pihak yang melakukan kekerasan, baik masyarakat sipil maupun personel keamanan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, kesepuluh personel Brimob Polri tersebut dijatuhi hukuman pidana di ruangan khusus selama 21 hari.
"Namun, yang bersangkutan akan melaksanakan hukuman setelah anggota tersebut kembali ke Polda asalnya dia," ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Baca juga: Amnesty Temui Kapolda Metro Bahas Kerusuhan 21-22 Mei
Sebab, personel Brimob yang dikenai sanksi akibat kekerasan saat mengamankan kerusuhan 21-22 Mei ini bukan berasal dari Polda Metro Jaya.
Personel Brimob itu berasal dari sejumlah polda yang sebelumnya diperbantukan untuk menjaga keamanan Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.