JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal. Meskipun, Nuril merupakan korban yang merekam upaya pelecehan seksual yang dialaminya.
Atas putusan tersebut, Baiq Nuril dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan MA menjadi perhatian publik karena dinilai tak mempertimbangkan posisi Baiq Nuril dalam kasus tersebut yang mendapat pelecehan seksual secara verbal dari Muslim atau mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataraman, tempat Baiq bekerja.
Beberapa pihak menilai ada kejanggalan dalam putusan MA tersebut seperti malaadministrasi, namun MA tetap membenarkan mekanisme proses hukum yang dilakukan.
Seperti apa polemik yang tertuju kepada MA dan respons yang diberikan lembaga yudikatif itu? Berikut paparannya:
Ombudsman menilai, ada indikasi malaadministrasi yang dilakukan MA dalam memutus kasus Baiq Nuril.
MA diduga mengesampingkan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, dalam peraturan MA tersebut ada dimensi kekerasan berbasis gender yang mestinya dipertimbangkan hakim dalam memutus kasus Baiq Nuril.
Ninik menilai, hakim MK tak mempertimbangkan pedoman tersebut sehingga Nuril yang sedianya berstatus korban malah dijadikan tersangka.
"Setidaknya ada penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus ini," ujar Ninik saat ditemui di Cikini, Jakarta, Minggu (7/7/2019).
Baca juga: MA Disebut Berpotensi Maladministrasi dalam Memutus Kasus Baiq Nuril
Senada dengan itu, Komnas Perempuan menyayangkan MA yang mengabaikan aturannya sendiri saat memutus perkara Nuril.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, seharusnya MA menggunakan peraturan tersebut terhadap perempuan dalam segala situasi, bukan hanya sebagai korban.
"Perma ini harus digunakan baik sebagai saksi, korban, dan ketika dia duduk sebagai terdakwa artinya perma ini seharusnya dilakukan untuk segala situasi bukan hanya sebagai korban," kata Sri saat ditemui di Gedung Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Baca juga: Kasus Baiq Nuril, Komnas Perempuan Sayangkan MA Tak Gunakan Aturan Sendiri
Andi mengatakan, dalam peraturan MA tersebut, perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum adalah mereka yang berstatus sebagai korban, saksi, dan pihak terkait.
Sementara itu, dalam kasus ini Andi menilai bahwa Baiq dalam posisi terdakwa, atau bukan korban.
"Dalam peraturan MA yang dimaksud dengan perempuan berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi, atau perempuan sebagai pihak," ujar dia.
"Nah, di dalam perkara yang kita sebutkan tadi, ini berproses yang sampai PK ditolak itu, terdakwa disini (Baiq Nuril) perempuan sebagai terdakwa bukan sebagai korban," kata dia.
Baca juga: Dinilai Malaadministrasi dalam Kasus Baiq Nuril, Jubir MA Bilang Itu Tak Berdasar
MA menilai banyak masyarakat yang keliru ketika menanggapi perkara Baiq Nuril yang peninjauan kembalinya telah diputus oleh MA.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan, kekeliruan itu adalah kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dicampurkan dengan kasus pelecehan seksual.
Padahal, dua kasus tersebut dalam dua perkara yang berbeda.
"Ada beberapa kekeliruan yang viral, seperti tindak pidana ITE dan kasus pelecehan seksual yang dicampur aduk, itu adalah dua perkara berbeda yang harus dipisah,'' ujar Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Senin (8/7/2019), dikutip dari Antara.
Abdullah menjelaskan, perkara yang diadili dan telah diputus inkrah oleh MA terkait dengan Undang-Undang ITE mengenai penyebaran konten berupa rekaman pembicaraan.
Baiq Nuril merupakan terdakwa dalam kasus pelanggaran UU ITE karena terbukti menyebarluaskan informasi yang dalam telepon selulernya terkait pihak lain dan dianggap merugikan.
''Mau diapakan rekaman itu, itulah tipu muslihatnya. Kenapa orang lain sampai tahu ada rekaman itu, itulah yang harus dipertanyakan karena berarti ada penyebaran informasi,'' kata Abdullah.
Baca juga: MA Sebut Ada Kekeliruan yang Viral dalam Perkara Baiq Nuril
Andi Samsan Nganroh mengatakan, dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 2, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden selaku kepala negara.
"Ayat 2 berbunyi, permohonan amnesti dan abolisi juga menjadi kewenangan presiden RI selaku kepala negara," kata Andi saat ditemui di Media Center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Kendati demikian, menurut Andi, untuk memutuskan pemberian amnesti, Presiden sedianya lebih dulu mendengar pendapat dari DPR RI.
"Sebelum Presiden memutuskan apakah akan dikabulkan atau ditolak amnesti itu terlebih dulu mendengar atau memperhatikan dari pendapat atau pertimbangan dari DPR," ujar Andi.
Baca juga: MA: Jika Baiq Nuril Ajukan Amnesti, Presiden Perlu Dengar Pertimbangan DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.