JAKARTA, KOMPAS.com - Masa tugas Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan berakhir pada Minggu (7/7/2019).
Namun, belum jelas apakah tim bentukan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian itu telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyerangan atau tidak.
Sementara itu, para pejabat mulai dari pihak Istana, Menko Polhukam, hingga Kapolri bungkam saat ditanya mengenai kelanjutan penyidikan kasus Novel pasca berakhirnya masa tugas TGPF ini.
Juru Bicara Presiden Johan Budi mengaku akan bertanya dulu kepada Presiden terkait berakhirnya masa tugas TGPF bentukan Kapolri.
"Sebentar, aku tanya dulu (ke Presiden)," kata Johan saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/9/2019) pagi.
Hingga Selasa pagi ini, belum ada kabar terbaru dari Johan. Ia juga sempat meminta Kompas.com untuk bertanya kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
"Sekarang Pak Moeldoko lebih sering kasih statement," kata dia.
Baca juga: Wadah Pegawai KPK Desak Presiden Ambil Alih Kasus Novel Baswedan
Kendati demikian, Moeldoko yang dijumpai selepas sidang kabinet Paripurna di Istana Bogor, Senin sore kemarin, juga enggan berkomentar banyak soal berakhirnya masa tugas TGPF.
Mantan Panglima TNI itu justru meminta wartawan bertanya kepada Kapolri selaku pembentuk TGPF. "Itu kan ada Kapolri," kata Moeldoko.
Ia sempat menolehkan kepalanya ke kanan dan kiri mencari keberadaan Kapolri. Namun, Kapolri tak terlihat sehingga wartawan terus mengajukan pertanyaan.
Meski demikian, Moeldoko juga enggan berkomentar banyak saat ditanya soal kemungkinan Presiden Jokowi untuk membentuk TGPF baru yang lebih profesional dan independen.
"Saya belum dapat arahan (dari Presiden Jokowi)," kata Moeldoko.
Ia lalu buru-buru masuk mobilnya dan meninggalkan Istana Bogor. Tak lama kemudian, Kapolri keluar dari ruang rapat.
Sesuai permintaan Moeldoko, wartawan langsung bertanya kepada Kapolri mengenai hasil kerja TGPF yang baru saja berakhir.
Namun, Kapolri juga enggan berkomentar dan langsung buru-buru masuk ke mobil dinasnya.
Mantan Kapolda Papua itu hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan soal TGPF. Ia meminta pertanyaan itu diajukan Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal.
"Tanya kadiv humas," kata Tito sambil menutup pintu mobil dinasnya.
Baca juga: Masa Tugas TGPF Bentukan Polri Berakhir, KPK Harap Pelaku Penyerangan Novel Terungkap
Menko Polhukam Wiranto yang juga ditanya soal TGPF selepas sidang kabinet Paripurna juga enggan berkomentar. "Hari ini tidak ada berita dulu ya," kata dia.
Masih rahasia
TGPF dibentuk pada 8 Januari 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019.
TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim.
SK Kapolri itu juga mengatur tenggat waktu masa kerja TGPF, yaitu jatuh pada 7 Juli 2019 atau enam bulan sejak dibentuk.
Hingga kemarin, TGPF memang masih merahasiakan hasil penyelidikannya ke publik.
Anggota TGPF Hendardi beralasan, pihaknya belum mau melaporkan hasil kerja ke publik karena akan melaporkan terlebih dahulu hasilnya ke Kapolri selaku pemberi mandat.
Oleh karena itu, ia enggan menjawab pertanyaan wartawan seputar hasil penyidikan, termasuk apakah pelaku yang menyerang Novel dengan air keras sudah ditemukan atau belum.
"Kami menyerahkan laporan hasil kerja kami kepada Kapolri yg memberi mandat. Tentu bukan kepada koalisi masyarakat sipil antikorupsi," kata Hendardi kepada Kompas.com, Senin (8/7/2019).
Menurut Hendardi, TGPF akan mempresentasikan hasil kerjanya ke Kapolri pada pekan ini. Namun ia belum tahu kapan hasil penyelidikan itu akan dirilis ke publik.
"Nanti kapolri yang mengatur mekanisne mengumumkannya," kata dia.
Dinilai gagal
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Wana Alamsyah menilai, TGPF bentukan Kapolri telah gagal dalam mengungkap kasus Novel.
"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tim tidak dapat mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab atas cacatnya mata kiri Novel," ujar Wana saat dihubungi, Senin (8/7/2019).
Wana menilai, sejak pertama kali dibentuk, masyarakat pesimistis atas kinerja tim tersebut.
Alasannya, jika ditilik komposisi anggotanya, 53 orang di antaranya berasal dari unsur Polri.
Selain itu, saat pertama kali kasus ini mencuat, diduga ada keterlibatan polisi atas serangan terhadap Novel Baswedan sehingga patut diduga akan rawan konflik kepentingan.
"Oleh karenanya yang digaungkan oleh masyarakat pada saat itu yakni pembentukan Tim Independen yang bertanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo," kata aktivis Indonesia Corruption Watch ini.
Namun, ia menilai, Presiden Jokowi seolah melepaskan tanggung jawabnya sebagai panglima tertinggi.
Baca juga: Masa Tugas TGPF Novel Baswedan Berakhir, Istana Tak Mau Komentar
Padahal, salah satu janji politik Jokowi terkait isu pemberantasan korupsi yaitu ingin memperkuat KPK.
Wana juga menilai, proses pemeriksaan yang dilakukan tim satgas bentukan Kapolri sangatlah lambat dan terkesan hanyalah formalitas belaka.
Hal tersebut dapat terlihat ketika tim mengajukan pertanyaan yang repetitif kepada Novel Baswedan pada 20 Juni 2019.
Selain itu, hasil plesir tim ke Kota Malang untuk melakukan penyelidikan pun tidak disampaikan ke publik.
"Ini mengindikasikan bahwa keseriusan tim tersebut patut dipertanyakan akuntabilitasnya. Sebab, sejak tim dibentuk tidak pernah ada satu informasi pun yang disampaikan ke publik mengenai calon tersangka," kata Wana.
Dengan gagalnya tim bentukan Kapolri ini, koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Presiden Jokowi segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta independen.
Ia menilai, pembentukan tim independen ini mendesak, mengingat penyerangan terhadap Novel sudah terjadi sejak 11 April 2017 silam.
Namun, hingga dua tahun lebih penyelidikan kasus itu berjalan, belum juga ada titik terang terkait pelaku penyerangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.