Mantan Kapolda Papua itu hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan soal TGPF. Ia meminta pertanyaan itu diajukan Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal.
"Tanya kadiv humas," kata Tito sambil menutup pintu mobil dinasnya.
Baca juga: Masa Tugas TGPF Bentukan Polri Berakhir, KPK Harap Pelaku Penyerangan Novel Terungkap
Menko Polhukam Wiranto yang juga ditanya soal TGPF selepas sidang kabinet Paripurna juga enggan berkomentar. "Hari ini tidak ada berita dulu ya," kata dia.
Masih rahasia
TGPF dibentuk pada 8 Januari 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019.
TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim.
SK Kapolri itu juga mengatur tenggat waktu masa kerja TGPF, yaitu jatuh pada 7 Juli 2019 atau enam bulan sejak dibentuk.
Hingga kemarin, TGPF memang masih merahasiakan hasil penyelidikannya ke publik.
Anggota TGPF Hendardi beralasan, pihaknya belum mau melaporkan hasil kerja ke publik karena akan melaporkan terlebih dahulu hasilnya ke Kapolri selaku pemberi mandat.
Oleh karena itu, ia enggan menjawab pertanyaan wartawan seputar hasil penyidikan, termasuk apakah pelaku yang menyerang Novel dengan air keras sudah ditemukan atau belum.
"Kami menyerahkan laporan hasil kerja kami kepada Kapolri yg memberi mandat. Tentu bukan kepada koalisi masyarakat sipil antikorupsi," kata Hendardi kepada Kompas.com, Senin (8/7/2019).
Menurut Hendardi, TGPF akan mempresentasikan hasil kerjanya ke Kapolri pada pekan ini. Namun ia belum tahu kapan hasil penyelidikan itu akan dirilis ke publik.
"Nanti kapolri yang mengatur mekanisne mengumumkannya," kata dia.
Dinilai gagal
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Wana Alamsyah menilai, TGPF bentukan Kapolri telah gagal dalam mengungkap kasus Novel.