Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Terdakwa BLBI Berakhir Selasa Besok, MA Belum Putuskan Kasasi

Kompas.com - 08/07/2019, 22:21 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, hingga hari ini Senin (8/7/2019), MA belum memutuskan kasasi yang diajukan terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.

Padahal, Selasa (9/7/2019) besok, adalah hari terakhir masa penahanan Syafruddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Sepertinya belum, karena tadi di webnya belum ada. Kalau sudah diputuskan, Insya Allah hari nya itu akan dipasang di web," kata Abdullah saat dihubungi, Senin (8/7/2019).

Baca juga: KPK Ajukan Kontra Kasasi Terhadap Syafruddin Temenggung dalam Kasus BLBI

Abdullah yakin majelis hakim mengetahui bahwa besok adalah hari terakhir masa penahanan Syafruddin. Namun, sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari majelis hakim, terkait jadwal diputuskannya kasasi Syaifudin Arsyad.

"Iya, itu (besok terakhir penahanan) sudah diketahui oleh hakim pemeriksa perkara, saya yakin hakimnya sangat paham dalam perkara pidana. Kalau memang sudah ada (jadwal) langsung kita sampaikan," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meminta MA segera memutuskan kasasi yang diajukan Syafruddin Temenggung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, MA perlu segera memutus kasasi karena masa penahanan Syafruddin akan berakhir pada Selasa (9/7/2019) besok.

"Besok pada tanggal 9 Juli 2019 masa penahanan untuk terdakwa untuk penahanan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung akan berakhir. Sehingga ada konsekuensi yang harapannya bisa kita cegah bersama, agar kalau belum ada putusan tentu saja besok bisa dibebaskan atau dikeluarkan demi hukum," kata Febri kepada wartawan, Senin (8/7/2019).

Baca juga: Penahanan Terdakwa Kasus BLBI Berakhir Besok, KPK Minta MA Segera Putuskan Kasasi

Febri menuturkan, hal itu tidak perlu terjadi bilamana MA telah mengeluarkan putusan. Febri menyebut, memori kasasi yang diajukan oleh Syafruddin pun dianggap tak kuat oleh Penuntut Umum dari KPK.

Oleh karena itu, Febri mengatakan, KPK berharap agar MA menolak kasasi yang diajukan. Namun demikian, Febri menyebut KPK tetap menghormati dan mempercayai independensi dan imparsialitas pengadilan MA.

Kompas TV Sjamsul Nursalim ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul adalah pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dirinya diduga terlibat dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Atas keterlibatannya, Sjamsul diduga telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Tak hanya Sjamsul Nursalim, istrinya Itjih Nursalim juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pemanggilan keduanya telah dilakukan sesuai proses hukum sebagaimana diatur dalam pasal 44 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Tak hanya sekali, KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali pada pasangan suami istri Nursalim, yakni pada 8 dan 9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018. Dalam tiga kali pemanggilan, keduanya dinilai tidak kooperatif, karena tak pernah hadir. #BLBI #SjamsulNursalim #ItjihNursalim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com