JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan bidang Reformasi Hukum dan Kebijakan, Sri Nurherwati, menilai Qanun Hukum Keluarga yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tentang poligami di Aceh belum tentu menjadi solusi perlindungan hak-hak perempuan dalam perkawinan.
Sri kemudian menyoroti urgensi qanun tersebut. Sebab, menurut dia, soal poligami telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Kita lihat, qanun ini mau mengatur yang mana lagi? Karena undang-undangnya sudah ada. Sehingga tidak perlu lagi diturunkan dalam perda, karena semua pengaturannya ada di dalam UU Perkawinan, syarat, alasan, dan prosedur," kata Sri saat ditemui di Gedung Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Sri mengatakan, jika alasan mengesahkan aturan poligami itu karena maraknya nikah siri di Aceh, maka hal itu belum tentu menjadi solusi. Menurut dia, pembuatan qanun harus disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga nikah siri dapat dikurangi.
"Kalau maraknya nikah siri, maka infrastruktur yang dibangun. Bagaimana untuk memudahkan pencatatan perkawinan, sehingga nikah siri itu bisa dikurangi atau bahkan bisa dihentikan," ujarnya.
Baca juga: Ini Syarat Poligami dalam Qanun Hukum Keluarga di Aceh
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian terkait Qanun Hukum Keluarga.
Qanun tersebut salah satu isi babnya mengatur tentang poligami atau laki-laki diperbolehkan menikah dengan lebih satu perempuan.
Alasannya, berdasarkan data yang mereka peroleh dari Mahkamah Syariah Aceh, beberapa tahun terakhir ini angka perceraian di Aceh lebih tinggi dari angka nasional serta banyaknya pernikahan siri.
"Qanun ini bukan mencari sensasi, tapi memang sudah sangat diperlukan di Aceh mengingat tingginya angka perceraian, nikah siri. Tapi, dengan adanya Qanun itu dapat terlindungi hak istri dan anak, tidak ada lagi istri dan anak yang tidak mendapatkan hak dari suami atau ayahnya saat meninggal, yang banyak terjadi sekarang itu,” kata Musannif saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/7/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.