Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunangan, Tsamara Amany Terima Seserahan Risalah Sidang BPUPKI, Apa Maknanya?

Kompas.com - 08/07/2019, 17:03 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pertunangan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany, Minggu (7/7/2019), mencuri perhatian publik. Salah satunya karena barang seserahan yang "tak biasa" dari tunangannya, Ismail Fajrie Alatas.

Barang itu adalah sebuah buku Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Dalam foto yang beredar di media sosial, Ismail membawa sebuah buket bunga besar bernuansa merah muda dan sebuah buku berwarna oranye saat datang melamar politisi muda yang sempat mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada Pemilu 2019 itu.

Buku itu ternyata Risalah Sidang  BPUPKI yang akan ia berikan kepada calon istrinya.

Saat dihubungi Senin (8/7/2019) sore, melalui aplikasi percakapan, Tsamara mengungkapkan alasan di balik seserahan unik yang diterimanya.

Menurut Tsamara, ia dan calon suaminya kerap mendiskusikan berbagai hal termasuk soal proses pembentukan dasar negara.

“Memang belakangan kami sedang banyak diskusi soal perdebatan saat sidang BPUPKI hingga sampai terbentuknya dasar negara Pancasila,” ujar perempuan kelahiran 24 Juni 1996 ini.

Tak hanya isu-isu kenegaraan, ia dan Aji, panggilan Ismail Fajrie Alatas, juga sering berdiskusi soal judul buku yang dianggap menarik.

“Ya kami emang kalau diskusi suka bicara soal buku. Dia sering kasih rekomendasi buku-buku,” kata Tsamara.

Meski demikian, Tsamara mengaku tak menyangka Aji akan melamarnya dengan seserahan berupa buku  Risalah Sidang BPUPKI.

“Tapi enggak nyangka bahwa dia akan bawa Risalah Sidang BPUPKI ke acara tunangan itu. Jadi tetap surprised, hehe,” ujar dia.

Momen saat Ismail Fajrie Alatas serahkan Risalah Sidang BPUPKI untuk Tsamara AmanyInstagram/@ifalatas Momen saat Ismail Fajrie Alatas serahkan Risalah Sidang BPUPKI untuk Tsamara Amany

Dalam video singkat yang diunggah oleh Tsamara dan Aji melalui akun Instagram-nya, Aji mengungkapkan makna di balik pemberian seserahan berupa Risalah Sidang BPUPKI untuk Tsamara.

Di hadapan kekasihnya, sembari membawa seikat bunga berukuran besar, Aji mengatakan, buku ini penting untuk Tsamara yang berprofesi sebagai politisi muda.

“Bunga, sama satu lagi Risalah Sidang BPUPKI karena ini adalah dasar dari Republik Indonesia. Ini sebagai politisi muda dia harus tahu betul, risalah ini harus dipelajari dengan baik. Yang lain (ada), tapi ini (risalah BPUPKI) harus saya bawa ke sini,” kata Aji.

Ismail Fajrie Alatas merupakan Assistant Professor di Fakultas Arts & Science New York University yang fokus di bidang sejarah dan antropologi Islam.

Aji menyelesaikan pendidikan sarjananya di University of Melbourne, kemudian melanjutkan pendidikan master di jurusan sejarah National University of Singapore.

Untuk jenjang doktoral, ia mengambil konsentrasi antropologi dan sejarah di University of Michigan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com