Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Malaadministrasi dalam Kasus Baiq Nuril, Jubir MA Bilang "Itu Tak Berdasar"

Kompas.com - 08/07/2019, 13:59 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro berpendapat, penilaian Ombudsman yang menyebut adanya malaadministrasi dalam putusan kasus Baiq Nuril tidak relevan.

"Sebagai pemahaman, MA ini tentu dikatakan disinyalir bahwa ada malaadministrasi. Selaku jubir MA saya menyatakan bahwa itu tidak relevan dan tidak berdasar," kata Andi saat ditemui di Media Center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Andi membantah tuduhan Ombudsman bahwa MA mengesampingkan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Baca juga: MA: Jika Baiq Nuril Ajukan Amnesti, Presiden Perlu Dengar Pertimbangan DPR

Menurut dia, dalam peraturan MA tersebut, perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum adalah mereka yang berstatus sebagai korban, saksi, dan pihak terkait.

Sementara itu, dalam kasus ini, menurut Andi, Baiq dalam posisi terdakwa, atau bukan korban.

"Dalam peraturan MA yang dimaksud dengan perempuan berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi, atau perempuan sebagai pihak," ujar dia. 

"Nah, di dalam perkara yang kita sebutkan tadi, ini berproses yang sampai PK ditolak itu, terdakwa disini (Baiq Nuril) perempuan sebagai terdakwa bukan sebagai korban," kata Andi lagi.

Selanjutnya, Andi mengatakan, jika Baiq Nuril sebagai korban, tentu harus ada jalur hukum lain yang ditempuh, yakni dengan melaporkan perkara tersendiri sebagai korban pelecehan seksual.

"Tetapi yang diadili dalam kaitan perkara disebutkan tadi ini yang PK nya ditolak itu, dia diposisikan sebagai pihak terdakwa," ucap dia. 

Sebelumnya, Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menyatakan, ada indikasi malaadministrasi yang dilakukan MA dalam memutus kasus Baiq Nuril.

"Setidaknya ada penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus ini," ujar Ninik saat ditemui di Cikini, Jakarta, Minggu (7/7/2019).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta MA Tak Asal Angkat Hakim Ad Hoc Tipikor

Ia menilai, MA telah mengesampingkan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Ia mengatakan, dalam Perma tersebut, ada dimensi kekerasan berbasis gender yang mestinya dipertimbangkan hakim dalam memutus kasus Nuril.

Ninik menilai, hakim MK tak mempertimbangkan pedoman tersebut sehingga Nuril yang sedianya berstatus korban malah dijadikan tersangka.

Menurut dia, semestinya MA juga mengacu pada peraturan tersebut sebelum menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nuril.

Oleh karena itu, ia meminta MA segera memeriksa hakim yang memutus perkara tersebut.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com