"Setidaknya ada penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus ini," ujar Ninik saat ditemui di Cikini, Jakarta, Minggu (7/7/2019).
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta MA Tak Asal Angkat Hakim Ad Hoc Tipikor
Ia menilai, MA telah mengesampingkan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Ia mengatakan, dalam Perma tersebut, ada dimensi kekerasan berbasis gender yang mestinya dipertimbangkan hakim dalam memutus kasus Nuril.
Ninik menilai, hakim MK tak mempertimbangkan pedoman tersebut sehingga Nuril yang sedianya berstatus korban malah dijadikan tersangka.
Menurut dia, semestinya MA juga mengacu pada peraturan tersebut sebelum menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nuril.
Oleh karena itu, ia meminta MA segera memeriksa hakim yang memutus perkara tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.