Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Kompas.com - 08/07/2019, 12:31 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir

Adapun Sofyan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

"Mengadili, pertama, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Sofyan Basir tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Hariono saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2019).

Dengan demikian, persidangan terhadap Sofyan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. 

Baca juga: Jaksa Tak Sepakat Eksepsi Sofyan Basir soal Perbedaan Pasal di Penyidikan dan Penuntutan

Majelis hakim menyatakan, surat dakwaan nomor DAK-66/TUT.01.04/24/06/2019 telah disusun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Majelis hakim berpendapat, penerapan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak berlebihan dan tidak membuat surat dakwaan yang disusun jaksa KPK menjadi kabur.

Menurut majelis hakim, penerapan pasal dalam surat dakwaan merupakan kewenangan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim juga berpandangan, anggapan bahwa transaksi suap sudah terjadi sebelum diketahui oleh Sofyan Basir tidak beralasan secara hukum.

Kemudian, majelis hakim menilai, poin keberatan terkait kekaburan jumlah pertemuan-pertemuan yang melibatkan Sofyan Basir, penerapan pasal yang berbeda di penyidikan dan penuntutan, dan anggapan surat dakwaan tidak cermat menyangkut perbuatan kejahatan pembantuan masih harus diuji di persidangan.

"Kedua, menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Sofyan Basir. Ketiga, memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan pemeriksaan pada perkara ini," kata Hariono.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

Baca juga: Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com