Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Amnesti, Hak Presiden yang Saat Ini Didesak untuk Diberikan Jokowi ke Baiq Nuril

Kompas.com - 08/07/2019, 12:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo didesak memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, perempuan korban pelecehan seksual asal Nusa Tenggara Barat yang malah divonis pengadilan karena merekam percakapan mesum kepala sekolah tempat ia bekerja.

Lantas, apa yang dimaksud dengan amnesti?

Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pemberian amnesti merupakan salah satu wewenang prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.

"Amnesti itu kewenangan Presiden sebagai kepala negara meniadakan akibat hukum dari suatu perbuatan seseorang baik yang sudah maupun yang belum dijatuhi hukuman," kata Fickar kepada Kompas.com, Senin (8/7/2019).

Fickar menjelaskan, amnesti yang diberikan Presiden dapat mengembalikan status tidak bersalah kepada seseorang yang sudah dinyatakan bersalah sebelumnya.

Baca juga: Komitmen Jokowi soal Pemberdayaan Perempuan Harus Dibuktikan Lewat Amnesti untuk Baiq Nuril

Dalam kasus Baiq Nuril, kata Fickar, Presiden dapat mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan kepentingan negara melindungi korban pelecehan seksual untuk memberikan amnesti.

"Pertimbangan bisa dititikberatkan pada komitmen perlindungan negara terhadap kekerasan seksual," ujar Fickar.

Saat ditanya mengenai tahapan amnesti, Fickar menyebut Baiq Nuril mesti mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada presiden.

"BN harus mengajukan permohonan dengan melampirkan putusan hukum terakhir/PK, agar ada kepastian bagi Presiden melalui amnesti proses hukum dan hukuman yang mana yang akan dihapuskan," kata Fickar.

Fickar melanjutkan, Presiden nanti juga harus meminta pertimbangan DPR sebelum memberikan amnesti. Namun, keputusan amnesti atau tidak nanti sepenuhnya akan tetap berada di tangan Presiden.

Baca juga: Baiq Nuril: Pak Jokowi bagai Kepala Keluarga dan Saya Anaknya...

Fickar menambahkan, pemberian amnesti juga tidak dikekang oleh waktu. Artinya, amnesti dapat diberikan kapan pun oleh Presiden.

"Tergantung Presiden, dalam undang-undang tidak ada waktu membatasi akan tergantung urgensinya," kata Fickar.

Kasus Baiq Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek bernama Muslim bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq Nuril.

Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Muslim geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek Muslim menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Baiq Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com