JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai, sebaiknya Presiden Joko Widodo dapat mempertimbangkan pemberian amnesti terhadap mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknum, korban pelecehan seksual yang malah terjerat pidana.
Amnesti diajukan ke Presiden Jokowi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.
"Kami dari DPR melihat kasus ini, ada baiknya Presiden bisa mempertimbangkan untuk memberikan amnesti pada Baiq Nuril," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Menurut Bambang, dirinya memandang bahwa Baiq Nuril justru menjadi korban dalam kasus tersebut. Sehingga, masyarakat perlu lebih jeli lagi dalam melihat kasusnya.
Baca juga: Baiq Nuril, dari Vonis Bebas hingga Berharap Amnesti Jokowi...
Di sisi lain, Bambang sepakat dengan sikap Komisi III yang meminta Presiden Jokowi mempertimbangkan amnesti untuk Nuril.
"Karena dalam tanda petik kami melihat dia ini adalah korban sehingga perlu lebih jeli lagi upaya hukum untuk melihat kasusnya ini," kata Bambang.
"Tak ada salahnya kalau Presiden memberikan pertimbangan untuk memberikan pengampunan kepada warga negara kita yang bernama Baiq Nuril," tutur dia.
Kasus Nuril berawal pada tahun 2012 silam. Suatu hari, ia menerima telepon dari Kepala Sekolah bernama Muslim.
Dalam perbincangan itu, Muslim menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
Baca juga: Baiq Nuril: Pak Jokowi bagai Kepala Keluarga dan Saya Anaknya...
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Muslim geram. Muslim lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut sehingga membuat malu keluarganya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan