JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Polri juga menindak anggota Brimob lainnya yang diduga menyiksa warga di beberapa titik di Jakarta pada 21-23 Mei 2019 yang buktinya didokumentasikan oleh Amnesty International Indonesia.
Menurut dia, Polri harus mengusut tuntas dan menghukum anggotanya yang diduga melakukan tindak kekerasan saat kericuhan 21-23 Mei 2019 sehingga kepercayaan publik terhadap Polri bisa kembali.
Sejauh ini, polisi menjatuhkan sanksi penahanan 21 hari terhadap 10 anggota Brimob yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca juga: Temuan Polri: 8 Kelompok Perancang dan 4 Lapis Pelaku Kerusuhan 22 Mei
Hari ini, Amnesty International Indonesia berencana menemui petinggi Polri untuk membahas perkembangan penanganan kasus kericuhan itu.
"Kami berencana ke Mabes Polri terkait insiden 21-23 Mei. Kami ingin menanyakan perkembangan dan kemajuan lebih jauh dari hasil investigasi kepolisian," kata Usman, melalui siaran pers, Minggu (7/7/2019).
Usman mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Amnesty International Indonesia akan memberikan masukan dan saran kepada Polri untuk mendorong proses hukum terhadap oknum polisi yang melakukan kekerasan.
"Hukuman disiplin merupakan tindakan yang wajib dilakukan oleh Polri untuk menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Kami mengapresiasi langkah tersebut," kata Usman.
Sebelumnya, polisi mengungkap delapan kelompok organisasi kemasyarakatan yang diduga memberikan perintah serta menjadi perusuh saat aksi 22 Mei 2019.
"Ada oknum, saya katakan oknum, kelompok Islam dari beberapa daerah," tutur Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suyudi Seto dalam konferensi pers di Jakarta.
Daerah asal oknum anggota ormas Islam itu adalah Banten (Serang dan Tangerang), Jawa Barat (Cianjur, Pandeglang, Majalengka, dan Tasikmalaya), Jawa Tengah (Banyumas), Jakarta, Lampung, dan Aceh.
Sementara itu, nama ormas Islam yang terlibat yakni berinisial GRS, FK, dan GR.
Baca juga: Penganiaya Andri Bibir Terjawab, 10 Brimob akan Dikurung 21 Hari
Seto mengatakan, relawan pendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pun terlibat dalam kericuhan itu.
Kelompok-kelompok itu diduga berada di tingkat ketiga sebagai pemberi perintah, pemberi uang, serta penyedia batu. Sementara itu, di tingkat empat, sebagai pelaksananya.
Polisi masih mendalami pelaku di tingkat atasnya.
Selain delapan organisasi masyarakat, polisi juga mengungkap sembilan orang pelaku penyerangan serta pembakaran sarana-prasarana di lingkungan Asrama Brimob Petamburan.
"Perkembangan terbaru kami jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap sembilan orang pelaku penyerangan, kerusuhan dan juga pembakaran terhadap sarana dinas Polri, baik mobil juga ada bangunan pospol," tutur dia.
Sembilan orang tersebut diduga sebagai aktor yang mengajak massa lainnya untuk membakar, tetapi masih ada satu yang belum ditangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.