JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil meminta Mahkamah Agung tak asal mengangkat hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) yang baru. Hal itu disampaikan peneliti Indonesia Legal Roundtable Rizki Yudha menanggapi proses seleksi hakim ad hoc tipikor yang sebentar lagi memasuki tahap akhir.
"Masih banyak catatan negatif yang ditemui terhadap rekam jejak peserta seleksi. Setidaknya ada lima poin yang perlu diwaspadai," ujar Rizki dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (7/7/2019).
Pertama, kata Rizki, masih banyak calon hakim yang belum mememuhi syarat administratif. Sebabnya, ada sembilan calon yang belum memenuhi syarat minimal 15 tahun bekerja sebagai advokat.
Kedua, Rizki mengatakan hanya sedikit dari calon hakim yang bidang kerjanya bersentuhan dengan tipikor.
Baca juga: 37 Hakim Ad hoc Tipikor Lolos Seleksi Tahap Pertama
Ketiga, lanjut Rizki, dari 41 calon hakim yang memiliki kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebanyak 18 orang justru belum melaporkan. Padahal, menurut Rizki, pelaporan LHKPN merupakan elemen penting untuk mencegah terpilihnya hakim ad hoc tipikor yang bermasalah.
Keempat, sambung Rizki, seleksi hakim adhoc tipikor kali ini rawan konflik kepentingan lantaran ada beberapa calon yang memiliki afiliasi politik lantaran pernah menjadi anggota legislatif, anggota ormas, dan anggota tim kampanye politik.
Bila calon-calon tersebut terpilih, ia khawatir mereka akan tersandera saat mengadili kasus tertentu yang melibatkan mereka dalam proses politik sebelumnya.
Baca juga: Ini Proses Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
Terakhir, tutur Rizki, ada sejumlah hakim yang menjadi peserta seleksi yang sebelumnya gagal namun terus-menerus mencoba.
"Hal ini dapat menjadi masalah manakala MA menurunkan standar rekrutmennya dan memilih calon-calon tersebut semata untuk menggantikan hakim ad hoc yang akan habis masa jabatannya. Diperkirakan ada 100 hakim ad hoc yang pensiun pada tahun 2020," ujar Rizki.
"Karena itu kami meminta berikan prioritas terhadap peserta seleksi yang memiliki kepakaran dan pengalaman di bidang tipikor. Lalu mencoret calon yang memiliki catatan negatif terkait penerapan prinsip antikorupsi dan berpotensi terlibat konflik kepentingan," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.