JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Perempuan Mahardhika mendesak Presiden Joko Widodo segera memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang justru divonis 6 bulan penjara karena kasus perekaman ilegal.
Koordinator Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi mengatakan, pemberian amnesti oleh Presiden adalah jalan terakhir dan satu-satunya setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril.
"Amnesti Presiden Jokowi merupakan langkah terakhir dan satu-satunya pilihan yang bisa menyelamatkan Baiq Nuril dari hukuman penjara," kata Mutiara dalam jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu, (6/7/2019).
Baca juga: Kasus Baiq Nuril, DPR dan Pemerintah Diminta Segera Rampungkan RUU PKS
Mutiara menagih komitmen pemerintah untuk menampilkan diri sebagai negara yang melihat pemberdayaan perempuan elemen penting dalam pencapaian target pembangunan nasional.
Pesan tersebut, menurut dia, tersampaikan secara jelas oleh Presiden Jokowi ketika menghadiri Sesi II KTT G20 beberapa waktu lalu.
Pesan serupa juga disampaikan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Ketenagakerjaan pada Konvensi ILO untuk Mengakhiri Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
Baca juga: Isi Lengkap Surat Baiq Nuril untuk Jokowi Setelah PK Ditolak MA
"Peningkatan partisipasi perempuan dalam bisnis, ekonomi dan politik seperti yang dipesankan oleh Presiden Jokowi dalam KTT G20 di Osaka, tentu saja tidak akan terwujud ketika upaya perempuan untuk bebas dari belenggu kekerasan seksual tidak mendapat dukungan," kata Mutiara.
Mutiara menegaskan, Baiq Nuril telah berjuang dan membela dirinya di tengah situasi kerja yang rentan pelecehan seksual. Jika la tetap akan dipenjara, maka pelecehan seksual yang dialaminya akan selamanya diingkari.
"Dan tempat kerja akan terus menjadi tempat yang rentan pelecehan seksual," ujarnya.
Baca juga: Pekan Depan, Baiq Nuril Ajukan Amnesti ke Presiden Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi berjanji akan menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan amnesti. Namun terlebih dahulu Jokowi akan berkonsultasi dengan Jaksa Agung Prasetyo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
"Nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," katanya.
Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, memastikan kliennya akan secara resmi mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Menurut Joko, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan permohonan amnesti itu dan akan diajukan pada pekan depan.
"Kita akan coba pekan depan hari kamis atau jumat untuk proses pengajuan amnesti itu," kata Joko saat dihubungi, Sabtu (6/7/2019).