JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memastikan bahwa kelima nama jaksa yang direkomendasikan pihaknya sudah mendaftarkan dirinya ke Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
"Enggak ada (yang mundur)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (5/7/2019) malam.
Setelah melalui proses seleksi, Mukri mengatakan, kelima jaksa tersebut diyakini mumpuni, baik dari segi kemampuan hingga integritas.
Baca juga: Pansel Tutup Pendaftaran Langsung, Ada 348 Pendaftar Capim KPK
Hal itu yang menjadi alasan Kejaksaan Agung menyodorkan lima nama tersebut kepada pansel.
"Sudah seleksi, itu yang dianggap berkualitas, dan dianggap layak. Tentunya evaluasinya dari segala aspek, dari segi integritasnya, SDM-nya, profesionalitasnya," ungkapnya.
Nama-nama jaksa tersebut tertuang dalam surat bernomor B-085/A/Cp.2/07/2019 perihal Pengusulan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia untuk Mengikuti Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023.
Surat yang tertanggal 2 Juli 2019 itu ditandatangani oleh Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo.
Kelima nama tersebut, yakni:
1. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo
2. Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Johanis Tanak
3. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Muhammad Rum
4. Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Ranu Mihardja
5. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi.