Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baiq Nuril, dari Vonis Bebas hingga Berharap Amnesti Jokowi...

Kompas.com - 06/07/2019, 07:00 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Kompas TV Kepada Jurnalis KompasTV Fitri Rahmawati, Baiq Nuril bercerita tentang kasus yang menjadikan dirinya terpidana. Akibat merekam percakapan mesum sang kepala sekolah inilah Baiq Nuril menjadi tepidana kasus Undang-Undang ITE. Pasalnya rekaman percakapan yang dibuat Nuril tersebar. Nuril pun dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara dalam kasasi Mahkamah Agung 28 September lalu. Lalu bagaimana kasus ini bermula? Berikut petikan wawancaranya.

“Tidak hanya itu, Mahkamah Agung seharusnya dalam memeriksa perkara di tingkat kasasi tidak diperbolehkan untuk menjatuhkan putusan yang lebih berat dari pengadilan yang sebelumnya,” ujar peneliti ICJR Erasmus Napitupulu.

Kedua, Majelis Hakim dinilai gagal melihat fakta bahwa bukan Nuril yang melakukan distribusi sehingga rekaman tersebut tersebar.

Selain itu, faktor perlindungan diri Nuril yang dalam hal ini merasa dirugikan juga dinilai ICJR gagal dilihat oleh Majelis Hakim.

Terakhir, MA dianggap gagal dalam menjawab pertanyaan hukum yang menjadi masalah dalam putusan judex factie di tingkat kasasi. Hal ini terkait bukti elektronik yang tidak bisa jadi dasar dakwaan.

“Perkara ini seharusnya tidak layak untuk diperiksa, sebab alat bukti dalam perkara ini kurang memenuhi syarat aturan minimum alat bukti dalam KUHAP,” ucap Erasmus.

Berharap Amnesti Jokowi

Segala upaya tersebut tampaknya tidak berhasil meloloskan Nuril dari jeratan pidana. MA akhirnya menolak PK yang diajukan kuasa hukum Baiq Nuril. Putusan MA tersebut menguatkan putusan kasasi yang menyatakan Nuril bersalah.

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi berharap Presiden Joko Widodo memberikan amnesti terhadap Nuril. Joko mengatakan, amnesti dari Presiden Jokowi merupakan harapan yang ditunggu kliennya.

“Kami masih punya satu harapan, yaitu janji dari Presiden yang waktu itu Jokowi yang akan turun tangan menangani. Sehingga dalam kesempatan ini kami mengharapkan Presiden Jokowi bisa memberikan amnesti,” ujar Joko, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: Jokowi Diharap Keluarkan Amnesti Sebelum Baiq Nuril Dieksekusi

Joko mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan grasi. Karena menurutnya, grasi menandakan menyerah dan mengaku bahwa Nuril bersalah.

“Kami tidak akan mengambil opsi grasi. Karena kalau grasi itu tandanya kita menyerah, mengaku bahwa Baiq Nuril salah. Sehingga opsi yang kami pilih adalah amnesti," kata Joko.

Presiden Joko Widodo sendiri belum mau berkomentar banyak mengenai putusan MA yang membuat Nuril terpukul.

"Saya tidak ingin komentari apa yang sudah diputuskan mahkamah karena itu pada domain wilayahnya yudikatif," kata Jokowi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).

Namun, Jokowi berjanji menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan grasi atau amnesti yang merupakan kewenangan Kepala Negara.

"Nah nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki. Saya akan bicarakan dulu dengan Menkumham, Jaksa Agung, Menko Polhukam, apakah amnesti atau yang lainnya," lanjut dia.

Jokowi mengatakan, sejak kasus Nuril mencuat, perhatiannya tidak pernah berkurang. Kendati demikian, ia akan tetap menghormati putusan MA.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com