Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baiq Nuril, dari Vonis Bebas hingga Berharap Amnesti Jokowi...

Kompas.com - 06/07/2019, 07:00 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Dalam putusan dengan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2018 itu, majelis hakim menyebutkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan vonis Baiq Nuril.

Untuk poin yang memberatkan, Nuril disebut telah membuat malu keluarga mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim.

Sementara itu, faktor yang meringankan Nuril adalah belum pernah dihukum dan memiliki tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang.

Ajukan PK

Pada 3 Januari 2019, tim kuasa hukum Nuril resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Nuril mengajukan Permohonan PK terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 574K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018, Jo putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pos.Sus/2017/PN Mtr tanggal 26 Juli 2017.

Selain mengajukan PK, Nuril dan tim kuasa hukum juga mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR pada 22 Januari 2019.

Baca juga: Koalisi Save Ibu Nuril Tagih Janji DPR Eksaminasi Penolakan PK Baiq Nuril

Komisi III pun sepakat melakukan eksaminasi dalam kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril.

Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan Komisi III memang tidak bisa ikut campur dalam proses di MA. Namun, DPR bisa menyampaikan usulan kepada MA yang merupakan lembaga mitra.

"Bahwa dalam hal ini ada putusan Anda (MA) yang bisa saja dari sisi kepastian hukum memenuhi. Tetapi dari sisi keadilan hukum kemudian dianggap melukai keadilan hukum masyarakat. Itu yang bisa dilakukan," ujar Arsul.

"Sehingga tidak pada kasus ini saja, ke depan, hakim-hakim itu bisa melihat dua sisi. Dari sisi keadilan hukum dan kepastian hukum," tambah dia.

Nuril beserta kuasa hukumnya diketahui juga sempat mengkonsultasikan perkara yang dihadapinya ini ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Namun, juga tidak membuahkan hasil.

Amicus Curiae

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengirimkan Amicus Curiae kepada MA atas PK yang diajukan Baiq Nuril.

Amicus Curiae secara sederhana dapat dipahami sebagai teman pengadilan, yaitu pihak yang menawarkan bantuan kepada pengadilan berupa informasi, keahlian, wawasannya terkait kasus yang sedang ditangani tanpa diminta.

Baca juga: PK Ditolak MA, Baiq Nuril Terpukul

Sebagai lembaga kajian independen dan advokasi, ICJR memiliki catatan tersendiri terkait putusan MA dalam kasus Nuril.

Pertama, menurut ICJR, MA telah melampaui kewenangannya berdasarkan perundang-undangan, dalam mengadili perkara di tingkat kasasi. MA sebagai judex juris seharusnya tidak diperbolehkan memeriksa fakta, apalagi menyusun sendiri fakta hukum yang berbeda dengan judex factie.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hilang Saat OTT KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kini Jadi Tersangka

Hilang Saat OTT KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kini Jadi Tersangka

Nasional
Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com