JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknum, dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Artinya, Baiq Nuril tetap diputus bersalah sehingga harus menjalani hukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Nasib yang dialami Nuril berawal pada tahun 2012 silam. Suatu hari, ia menerima telepon dari Kepala Sekolah bernama Muslim.
Dalam perbincangan itu, Muslim menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Muslim geram. Muslim lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut sehingga membuat malu keluarganya.
Nuril dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca juga: PBNU Berharap Tidak Ada Lagi Peristiwa Hukum seperti Baiq Nuril
Dalam dakwaan jaksa, Nuril dikatakan mendistribusikan atau mentransmisikan rekaman pembicaraan Muslim menggunakan alat elektronik berupa ponsel merek Nokia miliknya ke laptop milik Imam Mudawin, rekan kerjanya.
Perbuatannya ini, menurut jaksa, menyebabkan terhentinya karir Muslim sebagai kepala sekolah dan menimbulkan malu bagi keluarga besar Muslim.
Namun, Pengadilan Negeri Mataram memutus Nuril tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melalui putusan Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.MTR. Hakim memutus Nuril bebas.
Tidak terima atas putusan tersebut, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung (MA).
Pada 26 September 2018, MA lewat putusan kasasi menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan karena hakim menilai, Nuril melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
"Dalam perkara a quo, terdakwa atau pemohon PK merekam pembicaraan via HP antara korban dan terdakwa ketika korban menelepon terdakwa sekitar satu tahun lalu," tutur juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).
"Dan hasil rekaman itu disimpan oleh terdakwa. Kemudian barang bukti hasil rekaman diserahkan kepada saksi Imam Mudawin, lalu saksi Imam Mudawi memindahkan ke laptopnya hingga tersebar luas," katanya.
Andi juga menegaskan, terdakwa menyerahkan ponsel miliknya kepada orang lain. Kemudian, informasi atau dokumen elektronik yang berisi pembicaraan bermuatan tindak kesusilaan dapat didistribusikan dan diakses. Hal itu tidak dapat dibenarkan.