Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Wacanakan E-rekapitulasi pada Pilkada 2020, Begini Mekanismenya

Kompas.com - 06/07/2019, 06:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan penggunaaan rekapitulasi suara elektronik (e-rekapitulasi) pada Pilkada 2020.

Mekanisme ini merujuk pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang telah digunakan sejak Pemilu 2004.

Bedanya, selama ini Situng hanya digunakan sebagai informasi data penghitungan suara. Namun, pada Pilkada 2020, Situng bakal jadi rujukan data penghitungan suara resmi.

"Kita berpikir suatu waktu nanti Situng dijadikan hasil resmi dan kita lihat momentumnya di Pilkada serentak 2020," kata Komisioner KPU Viryan Aziz saat ditemui di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: Indonesia Lebih Butuh E-rekap daripada E-voting

Viryan mengatakan, untuk merealisasikan wacana tersebut, ada sejumlah hal yang masih harus diperbaiki. Perbaikan yang dimaksud bisa berkaitan dengan software ataupun hardware.

Selain itu, untuk memastikan kesiapan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi, diperlukan pula pelatihan dan simulasi proses e-rekap.

"Akan ada minimal satu bulan, bisa sampai dua sampai tiga bulan publik bisa mensimulasi (e-rekap). Kita sosialisasikan, kita edukasi, nggak langsung bukan seolah-olah barang asing ya. Itu jadi bagian kerja KPU di daerah," ujar Viryan.

Saat ini, KPU masih terus menggodok sistem keamanan e-rekap.

Rencananya, KPU bakal melengkapi formulir C1 dengan hologram yang bisa digunakan untuk memastikan keaslian formulir. Alternatif lain, formulir C1 bakal dilengkapi barcode dan kode khusus.

Jika e-rekap digunakan, maka tidak akan ada lagi penghitungan suara secara manual dan berjenjang.

Sebab, setelah data perolehan suara dicatat dalam form C1, form tersebut akan langsung dibawa ke kecamatan atau kabupaten untuk diinput oleh petugas.

Menurut Viryan, mekanisme ini akan mengurangi beban petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) serta memangkas biaya pemilu.

Baca juga: KPU Wacanakan Penggunaan Rekapitulasi Elektronik pada Pilkada 2020

Sementara itu, untuk menjamin validitas data, proses input akan dipantau oleh saksi. Nantinya, saksi diberi hak untuk menyanggah data dan mengusulkan perbaikan.

Dengan sistem tersebut, diharapkan tidak terjadi human error.

"Misalnya ada saksi entri (data) (mengatakan) oh (data) ini nggak benar nih, disisihkan, diperbaiki, baru dientri. Atau dientri dulu, dalam hal nanti ada masa sanggah, oh ini (datanya) keliru, kemudian dicek ke C1 plano," kata Viryan.

Jika e-rekap di Pilkada 2020 berhasil, mekanisme yang sama akan digunakan pada Pilpres 2024.

"Kalau kita mau lihat ke depan, Situng sebagai hasil resmi itu ke depan dimungkinkan sebagai hasil resmi 2024, dengan asumsi sejak Pilkada 2020 sudah digunakan, sudah dipraktikan beberapa kali," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com