JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi "Save Ibu Nuril" menagih janji DPR untuk melakukan eksaminasi atau pemeriksaan terhadap penolakan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan pihak Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal.
"Kita mendapatkan sinyal positif dari DPR untuk melakukan eksaminasi saat koalisi beraudiensi. Kami minta sinyal positif itu betul adanya," ujar peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Genoveva, dalam konfernsi persnya di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Koalisi "Save Ibu Nuril" terdiri dari ICJR, LBH Pers, LBH Apik, Elsam, AJI Jakarta, Safenet, MaPPI, dan FH UI.
Baca juga: Anggota Komisi III Dukung Upaya Pengajuan Amnesti Baiq Nuril
Dalam kasus perekaman ilegal ini, Baiq Nuril dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Menurut Genoveva, DPR sedianya berani mendorong Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
"Waktu itu DPR menjanjikan bahwa akan membentuk tim evaluasi dan melakukan eksaminasi. Kami menagih janji DPR, jika ada kesalahan dalam putusan MA, DPR harus mendorong Presiden Jokowi berikan amnesti karena sekarang memang tidak ada jalan lain," ujar dia.
Anggota koalisi, Ade Wahyudin, mengatakan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan DPR dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Ia berharap, Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Nuril. Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012.
Baca juga: Pengacara: Baiq Nuril Siap Jalankan Putusan Meski Kecewa
Dalam perbincangan itu, Kepsek M cerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.