JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya belum menyiapkan saksi untuk menghadapi sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU ingin lebih dulu mendengarkan pokok perkara atau dalil-dalil yang dimohonkan pemohon, untuk selanjutnya menentukan apakah akan menghadirkan saksi atau tidak.
"Kalau sudah masuk ke pemeriksaan baru kita melihat yang didalilkan apa saja. Nah itu baru kita baru bisa mengatur strategi, apakah perlu kita menyiapkan saksi," kata Hasyim saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Baca juga: KPU Serahkan Jawaban atas 260 Gugatan Sengketa Pileg ke MK 5 Juli
Sidang pemeriksaan perkara baru akan digelar setelah sidang pendahuluan. Adapun sidang pendahuluan bakal digelar 9-12 Juli 2019.
Dalam sidang pendahuluan, Majelis Hakim akan menilai apakah permohonan pemohon memenuhi aspek formil atau tidak. Jika dinilai memenuhi, sidang berlanjut ke sidang pemeriksaan perkara.
Hasyim mengatakan, jika nantinya KPU menyiapkan saksi, maka akan dipertimbangkan saksi yang relevan dengan sengketa.
"Apakah mantan petugas KPPS, apakah PPK, apakah KPU kabupaten/kota atau siapa yang memang menyaksikan sendiri dan mendengarkan sendiri peristiwa yang didalilkan oleh pemohon," ujar Hasyim.
Pada sidang sengketa hasil pilpres yang digelar MK, Kamis (20/6/2019), KPU tak hadirkan satupun saksi. KPU hanya menghadirkan satu ahli untuk menjawab dalil-dalil paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang bertindak sebagai pemohon.
Baca juga: KPU Serahkan 100 Boks Dokumen Jawaban dan Alat Bukti ke MK
Untuk diketahui, MK menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.
Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.
Ada 260 perkara yang dimohonkan di MK, terdiri dari sengketa hasil pileg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.