Keenam pasal itu diletakkan pada Bab VII dengan judul Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragam.
Namun, ketentuan delik pidana terhadap agama mendapat kritik dari Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan yang terdiri dari 11 organisasi masyarakat sipil.
Baca juga: Soal RUU KUHP, YLBHI: Agama Tak Dapat Jadi Subyek Hukum
Koalisi berpendapat, meskipun ada perkembangan baik terkait delik-delik keagamaan, masih ada pasal-pasal yang menimbulkan kekhawatiran apabila diberlakukan.
Mereka memandang pasal-pasal tentang agama tersebut justru semakin membuka ruang diskriminasi, konflik, dan melegitimasi tindakan intoleransi di tengah masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.