Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyebut, BPK bukan hanya pelarian calon anggota legislatif gagal melainkan target utama mereka.
Baca juga: Rawan Deal Politik, ICW Nilai Mekanisme Pemilihan Anggota BPK Harus Diubah
Donal mengatakan, BPK mempunyai daya tarik bagi para caleg gagal karena menawarkan wewenang besar yaitu mengaudit keuangan negara.
"Kadang-kadang juga menjadi target utama sekarang, tidak hanya menjadi pelarian. Bayangkan dengan otoritas yang besar melakukan audit negara, dia menentukan terjadi penyimpangan atau tidak," kata Donal kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2019).
Menurut Donal, proses penentuan adanya penyimpangan atau tidak itu membuka celah adanya deal-deal politik yang meliputi negosiasi hingga suap.
Baca juga: Bos Lion Air Rusdi Kirana Mundur dari Pencalonan Anggota BPK
Donal menuturkan, nama-nama tokoh partai politik yang mendaftar sebagai anggota BPK dikhawatirkan sengaja memanfaatkan posisi mereka di BPK nanti untuk kepentingan politik maupun ekonomi.
"Itu membuat kelembagaan BPK menjadi punya afiliasi dan relasi-relasj politik sehingga dalam tugas dan fungsinya justru terbawa-bawa ke berbagai macam kepentingan politik," ujar Donal.
Di sisi lain, Donal juga mengkritik mekanisme seleksi anggota BPK. Ia menilai mekanisme seleksi harus diubah sehingga orang yang mendaftarkan diri memiliki kualitas dan kapabilitas yang baik.
Baca juga: Ketua BPK Yakin Politisi yang jadi Anggota BPK Tetap Bekerja Profesional
Donal berpendapat, seleksi anggota BPK yang murni dilakukan oleh DPR seperti saat ini membuka peluang adanya 'kongkalikong' dalam menentukan nama-nama yang akan duduk di kursi anggota BPK.
Ia pun mengusulkan, mekanisme seleksi anggota BPK diubah selayaknya seleksi pimpinan KPK, yakni menggunakan mekanisme dari panitia seleksi yang independen.
Lantas, kenapa proses seleksi anggota BPK berbeda dengan mekanisme pemilihan pimpinan KPK yang melibatkan pihak independen melalui panitia seleksi (Pansel)?
Johnny G Plate menuturkan, proses pendaftaran dan seleksi calon anggota BPK saat ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan.
Baca juga: Ketua BPK: UU Tak Melarang, Politisi Berhak Mendaftar Anggota BPK
Pasal 23F Ayat 1 UUD 1945 juga menyatakan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
"Ini berbeda ya. Kalau BPK itu tugasnya DPR. Karena mereka pemeriksa keuangan negara serta penerimaan dan belanja negara. Itu bagian dari fungsi pengawasannya DPR," ujar Plate.
Berdasarkan Pasal 14 UU BPK, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Pertimbangan disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR.
Baca juga: Saat Caleg Gagal Ramai-ramai Daftar Jadi Anggota BPK...
Selain itu, calon anggota BPK diumumkan DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.
Kemudian DPR memulai proses pemilihan anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru paling lama 1 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK.
"Makanya BPK itu seleksinya ada di DPR bukan ada di luar. Itu kan fungsinya DPR. Itu diatur oleh UU bukan maunya kita seenak-enaknya," kata Plate.