Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Cecar Menpora Imam Nahrawi soal Penggelembungan Dana Hibah KONI

Kompas.com - 05/07/2019, 08:00 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi soal penggelembungan dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Menurut jaksa, pada Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2016 terkait penyusunan petunjuk teknis pada Pasal 8 poin f, disebutkan bahwa jumlah alokasi dana hibah harus dijelaskan secara rinci.

Selanjutnya, kata jaksa, terdakwa Deputi IV Kemenpora, Mulyana, menyusun Petunjuk Teknis Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah kepada KONI, Komite Olimpiade Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga pendidikan prestasi profesional.

Baca juga: Jaksa KPK Pertanyakan Pengawasan Menpora Terkait Proposal Dana Hibah KONI

Dalam halaman 10 poin D, besaran bantuan untuk KONI untuk satu paket adalah Rp 7 miliar.

"Pertanyaaannya tadi Saudara tahu untuk KONI itu dana hibah yang diberikan ada proposal pertama dan kedua seluruhnya Rp 47 miliar. Jika dihubungkan Juknis dari Pak Mulyana selaku deputi yang hanya operasional KONI saja itu Rp 7 miliar dipatoknya. Ada apa Pak Menteri sampai menggelembung dari Rp 7 miliar sampai dengan Rp 47 miliar?" tanya jaksa KPK ke Imam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/7/2019) malam.

Imam pun mengaku tak tahu soal penggelembungan dana hibah KONI tersebut. Sebab, ia sudah melimpahkan kewenangannya ke Mulyana selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), unit teknis di bawah kedeputian dan pejabat pembuat komitmen untuk menindaklanjuti alokasi dana hibah.

Baca juga: Menpora Bantah Perintahkan Stafnya Bahas Uang Pelicin dengan Pejabat KONI

Sehingga, Imam mengaku tak tahu persis bagaimana proses alokasi dana hibah tersebut hingga pencairan. Ia pun merasa tak bisa menjelaskan penggelembungan dana hibah itu ke jaksa.

"Tidak tahu? Walaupun ini bertentangan dengan Permenpora yang Saudara terbitkan?" tanya jaksa lagi.

"Iya kan sudah pada tahap pelaksanaan mana mungkin menteri mengetahui hal lebih detail dari tanggung jawab dan wewenang yang dimiliki karena sudah kami limpahkan," ujar Imam.

Baca juga: Staf Pribadi Mengaku Bagikan Uang Kopi dari Sekjen KONI ke Anak Menpora

Jaksa pun menanyakan apakah Imam baru mengetahui soal temuan ini.

"Iya terkait tadi baru (tahu) dari Pak Jaksa ini," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta. Mulyana juga didakwa menerima 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Baca juga: Staf Menpora Mengaku Minta Uang ke Sekjen KONI untuk Liburan ke Yogyakarta

Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Masing-masing yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Kompas TV Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, serta asisten pribadinya hadir sebagai saksi di persidangan suap alokasi dana hibah KONI dengan terdakwa, Deputi Empat Bidang Prestasi Olahgara Kemenpora, Mulyana. Imam Nahrawi bersaksi atas kasus dugaan suap pejabat Kemenpora terkait dana hibah KONI. Selain Imam Nahrawi, Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum,dan Staf Protokoler Kemenpora, Arif Susanto, juga dihadirkan sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com