Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Hakim Kasus Kopi Sianida Telat 20 Menit Daftar Capim KPK...

Kompas.com - 05/07/2019, 07:34 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menutup pendaftaran manual di Gedung I Kementerian Sekretariat Negara pukul 16.00 WIB pada Kamis (4/7/2019). Total ada 348 pendaftar manual.

Suasana di lobi gedung pun nampak sepi dan hanya diramaikan para awak media saat waktu menunjukkan pendaftaran capim KPK telah ditutup.

Sekitar pukul 16.20, nampak seorang pria paruh baya berlari sembari menenteng map putih di tangan kirinya dari luar dan masuk ke lobi gedung yang digunakan untuk mendaftar capim KPK. Pria tersebut adalah seorang Hakim Tinggi di Banten bernama Binsar Gultom.

Baca juga: Pansel Sebut 3 Komisioner KPK Mendaftarkan Diri Lagi

Binsar kemudian langsung naik ke lantai dua untuk mendaftar sebagai capim, Kompas.com pun mencoba mengikuti.

"Anda panitia ya, oh bukan ya?" tanya Binsar saat di dalam lift.

Dengan nafas terengah-engah, Binsar terus berlari dan bertemu dengan dua orang pegawai Sekretariat Negara usai keluar dari lift.

Dirinya meminta kepada kedua pegawai tersebut agar diberi kesempatan untuk mendaftar.

Baca juga: Pansel Tak Perpanjang Masa Pendaftaran Capim

Ketakutannya tersebut terlihat karena pintu masuk ruang pendaftaran telah ditutup. Pintu yang tertutup tersebut pun lantas dibukanya.

"Masih bisa kah? Maaf saya telat, tadi macet di Menteng," tutur Binsar kepada tiga orang petugas penerima berkas capim KPK yang sedang merapikan dokumen pendaftar.

Menunggu sekitar 10 menit, petugas memperbolehkan Binsar untuk mendaftar. Tepat pukul 16.24, Binsar memproses berkas pendaftarannya ke petugas.

"Maaf macet dari Serang, Banten. Saya langsung lari ke sini. Jam 12 saya berangkat dari Serang sama anak," kata Binsar kepada petugas.

Baca juga: Gandeng BNN, Pansel Telusuri Rekam Jejak Terkait Narkotika Capim KPK

Sekitar 15 hingga 20 menit proses pendaftaran, Binsar pun bisa bernapas lega. Ia kemudian mengusap keringat sembari membeliakan mata.

"Saya ini dulu hakim Jessica," jawab Binsar ketika ditemui di luar ruangan pendaftaran.

Ia memperkenalkan diri kepada tiga pewarta sebagai hakim yang pernah menangani perkara kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2016 silam.

"Baru kali ini saya daftar jadi capim KPK. Kalau ada hakim yang bisa masuk (jadi pimpinan) KPK kan bagus ya untuk menetapkan tersangka. Jadi di KPK itu harus ada penyidik, penuntut, penasihat hukum, dan mantan hakim," sambungnya.

Hakim anggota Binsar Gultom memperlihatkan gambar kopi dalam sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016). Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan Mirna dengan dugaan menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Hakim anggota Binsar Gultom memperlihatkan gambar kopi dalam sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016). Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan Mirna dengan dugaan menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.

Baca juga: Pansel KPK Menjawab Polemik dan Kritik...

Halaman:


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com