JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menutup pendaftaran manual di Gedung I Kementerian Sekretariat Negara pukul 16.00 WIB pada Kamis (4/7/2019). Total ada 348 pendaftar manual.
Suasana di lobi gedung pun nampak sepi dan hanya diramaikan para awak media saat waktu menunjukkan pendaftaran capim KPK telah ditutup.
Sekitar pukul 16.20, nampak seorang pria paruh baya berlari sembari menenteng map putih di tangan kirinya dari luar dan masuk ke lobi gedung yang digunakan untuk mendaftar capim KPK. Pria tersebut adalah seorang Hakim Tinggi di Banten bernama Binsar Gultom.
Baca juga: Pansel Sebut 3 Komisioner KPK Mendaftarkan Diri Lagi
Binsar kemudian langsung naik ke lantai dua untuk mendaftar sebagai capim, Kompas.com pun mencoba mengikuti.
"Anda panitia ya, oh bukan ya?" tanya Binsar saat di dalam lift.
Dengan nafas terengah-engah, Binsar terus berlari dan bertemu dengan dua orang pegawai Sekretariat Negara usai keluar dari lift.
Dirinya meminta kepada kedua pegawai tersebut agar diberi kesempatan untuk mendaftar.
Baca juga: Pansel Tak Perpanjang Masa Pendaftaran Capim
Ketakutannya tersebut terlihat karena pintu masuk ruang pendaftaran telah ditutup. Pintu yang tertutup tersebut pun lantas dibukanya.
"Masih bisa kah? Maaf saya telat, tadi macet di Menteng," tutur Binsar kepada tiga orang petugas penerima berkas capim KPK yang sedang merapikan dokumen pendaftar.
Menunggu sekitar 10 menit, petugas memperbolehkan Binsar untuk mendaftar. Tepat pukul 16.24, Binsar memproses berkas pendaftarannya ke petugas.
"Maaf macet dari Serang, Banten. Saya langsung lari ke sini. Jam 12 saya berangkat dari Serang sama anak," kata Binsar kepada petugas.
Baca juga: Gandeng BNN, Pansel Telusuri Rekam Jejak Terkait Narkotika Capim KPK
Sekitar 15 hingga 20 menit proses pendaftaran, Binsar pun bisa bernapas lega. Ia kemudian mengusap keringat sembari membeliakan mata.
"Saya ini dulu hakim Jessica," jawab Binsar ketika ditemui di luar ruangan pendaftaran.
Ia memperkenalkan diri kepada tiga pewarta sebagai hakim yang pernah menangani perkara kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2016 silam.
"Baru kali ini saya daftar jadi capim KPK. Kalau ada hakim yang bisa masuk (jadi pimpinan) KPK kan bagus ya untuk menetapkan tersangka. Jadi di KPK itu harus ada penyidik, penuntut, penasihat hukum, dan mantan hakim," sambungnya.
Baca juga: Pansel KPK Menjawab Polemik dan Kritik...