JAKARTA, KOMPAS.com - Staf protokol Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Arief Susanto membantah diutus staf pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, menerima uang Rp 3 miliar dari Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eny Purnawati.
"Enggak pernah, Pak," ujar Arief saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/7/2019) malam.
Arief bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Baca juga: Jaksa KPK Pertanyakan Pengawasan Menpora Terkait Proposal Dana Hibah KONI
Padahal menurut jaksa KPK Ronald Worotikan, Eny bersama staf keuangan KONI bernama Nursahid diperintah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy untuk menyerahkan uang tersebut ke Arief.
Jaksa Ronald juga mengingatkan Arief telah disumpah sebelum persidangan dimulai.
"Menurut keterangan saksi mereka memberikan uang Rp 3 miliar dengan dikemas koper, Anda pernah?" tanya jaksa Ronald.
Baca juga: Menpora Bantah Perintahkan Stafnya Bahas Uang Pelicin dengan Pejabat KONI
Arief pun kembali menjawab tidak pernah menerima uang tersebut.
"Berarti keterangan saksi sebelumnya bohong?" tanya jaksa Ronald lagi.
"Ya saya kurang tahu, Pak. Pokoknya saya enggak pernah. Saya sudah disumpah, Pak," jawab Arief.
Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta. Mulyana juga didakwa menerima 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Baca juga: Staf Pribadi Mengaku Bagikan Uang Kopi dari Sekjen KONI ke Anak Menpora
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Masing-masing yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.
Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.