Ulum mengaku tak melaporkan penerimaan uang itu ke Imam. Sebab, ia menganggap hal itu urusan pribadinya saja.
"Lah ngapain ajak anak Pak Menteri?" tanya jaksa Ronald.
"Bukan mengajak, Pak, kebetulan kita jalan-jalan, liburan," ujar Ulum.
Nama Miftahul Ulum disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Ending dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan bahwa Miftahul sejak awal mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora RI.
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Dana Hibah Kemenpora
Sementara itu, dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta. Mulyana juga didakwa menerima 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Masing-masing yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.
Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.