Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Perpres Jabatan Fungsional TNI Hanya Berlaku di Mabes TNI

Kompas.com - 04/07/2019, 20:14 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istana Kepresidenan menegaskan Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI tak mengatur mengenai jabatan prajurit di institusi sipil. Perpres itu hanya mengatur jabatan fungsional di internal Markas Besar TNI.

"Jabatan fungsional tni ini hanya berlaku di mabes TNI, tidak ada hubungannya dengan institusi sipil," kata Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2019).

Perempuan yang akrab disapa Dani ini menegaskan, sebelumnya tak ada aturan terkait jabatan fungsional TNI. Selama ini yang diatur adalah jabatan struktural TNI.

Baca juga: Menpan RB Tegaskan Perpres Bukan Jalur TNI Masuk ke Instansi Sipil

Oleh karena itu, Perpres yang baru diteken Presiden Joko Widodo ini diperlukan, selain memang merupakan amanat Undang-undang.

"Ini adalah amanat UU TNI dan sudah dikuatkan dengan turunnya aturan dibawahnya yaitu peraturan pemerintah nomor 39/2010 tentang administrasi prajurit yang diterbitkan era Presiden SBY," kata Dani.

Dani lalu menjelaskan, jabatan fungsional yang dimaksud merupakan jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi.

Dalam konteks tni misalnya ahli teknik kapal selam, sniper, dosen dan lain-lain.

"Intinya ini adalah untuk menghargai keragaman keahlian yang dimiliki TNI. Karenanya dia adanya di Mabes TNI," kata dia.

Pemberian jabatan fungsional seperti ini, sambung dia, juga sudah ada di Polri. Bahkan Perpres yang mengatur hal itu sudah diteken Jokowi sejak 2017 lalu.

Dani pun menyesalkan banyak pihak yang gagal paham dalam menanggapi Perpres Jabatan Fungsional TNI ini. Menurut dia, banyak pihak yang mencampuradukkan Perpres dengan wacana menempatkan perwira TNI di institusi sipil. Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda.

"Tolong semua pihak memeriksa dengan cermat isi perpres sebelum berprasangka dan menuduh lebih jauh," ujarnya.

Baca juga: Menpan RB Minta Semua Pihak Tak Curigai Perpres Jabatan Fungsional TNI

Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid sebelumnya menilai, Perpres 37/2019 tentang Jabatan Fungsional TNI menambah semakin banyaknya TNI aktif menduduki jabatan fungsional di beberapa pos tertentu. Hal itu dikatakan Usman saat dihubungi, Sabtu (29/6/2019).

"Risikonya adalah banjir anggota TNI aktif di jabatan-jabatan maupun pos-pos aparatur sipil negara yang sebelumnya pernah diingatkan oleh Ombudsman," ujar Usman.

Usman mengatakan, Perpres ini memang bisa menjadi upaya memecahkan masalah pembinaan karier aparatur militer negara.

Akan tetapi, sebaiknya perpres ini tidak menimbulkan masalah baru di aparatur sipil negara yang kini masih mengalami berbagai tantangan birokrasi pemerintahan.

Kompas TV Berikut TOP 3 NEWS pilihan Kompas TV: 1. Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Komite Internasional Palang Merah menggelar konferensi internasional tentang persiapan pasukan bersenjata modern untuk perdamaian diabad ke-21. Konferensi ini membahas beberapa persoalan seperti peran wanita dalam operasi perdamaian dunia. Indonesia akan mengirim 4 ribu personel tambahan, dengan 7% diantaranya adalah personel wanita untuk pengamanan di daerah konflik ditahun 2019. 2. Presiden Joko Widodo didampingi ibu negara Iriana, hari ini menerima kunjungan bilateral Presiden Argentina, Mauricio Macri bersama istrinya Juliana Awanda, di istana kepresidenan, Bogor, Jawa Barat. Presiden Mauricio bersama istrinya disambut dengan upacara kenegaraan. Dalam pertemuan bilateral ini, Presiden Jokowi juga menawarkan komoditas pertanian, produk lokomotif, hingga pesawat buatan PT Dirgantara Indonesia. Presiden Jokowi dan Presiden Mauricio juga menandatangani <em>joint statement on the establishing of working group on trade and investment</em>. 3. Pemerintah mendeteksi adanya jaringan teroris yang ikut dalam aksi unjuk rasa jelang putusan sidang sengketa pemilu 2019, di Mahkamah Konstitusi.<br /> Pemerintah melalui TNI dan Polri akan melakukan tindakan tegas jika ada perusuh yang mencoba berulah pun akan menindak tegas para perusuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com