JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak perwira Polri dan jaksa yang mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mundur dari institusinya.
"Bagi pihak-pihak yang mendaftarkan sebagai calon pimpinan KPK yang berasal dari institusi tertentu, yang bersangkutan seharusnya mundur terlebih dahulu dari institusinya, baru mendaftar sebagai calon pimpinan KPK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dijumpai di KPK, Kamis (4/7/2019).
Baca juga: Pansel: Pendaftar Capim KPK Sudah 256 Orang hingga Pukul 12.00
Ada dua risiko apabila personel Polri atau jaksa tidak mundur terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri. Pertama, yakni soal loyalitas ganda.
"Pertama, kami khawatirkan yang bersangkutan punya loyalitas ganda ketika memimpin KPK karena di satu sisi dia akan kembali ke institusinya," ujar Kurnia.
Kedua, ICW khawatir personel Polri dan jaksa itu menerapkan standar ganda saat menangani kasus korupsi yang melibatkan institusi asalnya.
"Yang kedua, bagaimana dia akan menerapkan standar yang sama ketika menindak kasus korupsi di mana pelakunya diduga berasal dari institusi terdahulu," kata Kurnia.
Baca juga: Staf Ahli Kapolri Daftar Capim KPK
Kemungkinan KPK akan mengusut perkara yang melibatkan sesama penegak hukum, menurut Kurnia, cukup tinggi. Buktinya, beberapa waktu lalu penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) oknum jaksa di Kejaksaan Negeri DKI Jakarta.
Perkara-perkara tersebut, lanjut Kurnia, juga membuktikan bahwa institusi penegak hukum tersebut belum mampu mengawasi korupsi di tubuh organisasinya sendiri.
Diketahui, sedikitnya ada delapan perwira tinggi Polri dan dua jaksa yang mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Adapun masa pendaftaran calon pimpinan KPK telah ditutup pada Kamis sore ini.