JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto kembali menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bukan sebagai upaya mengembalikan TNI seperti era Orde Baru.
Wiranto mengatakan, perpres itu diterbitkan untuk mengatasi banyaknya perwira TNI yang tidak mempunyai jabatan di dalam struktur TNI.
"Enggak usah di-debatable-kan, kita tahu bahwa itu (Perpres Jabatan Fungsional TNI) memang harus dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan menumpuknya personel, semata-mata itu," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (3/7/2019).
Wiranto mengatakan, peraturan presiden itu disusun setelah melalui pertimbangan matang. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tak perlu khawatir terbitnya perpres akan menimbulkan dwifungsi TNI seperti yang ada di masa Orde Baru.
"Pasti tidak, Orde Baru juga tak seperti itu, tapi ini semata-mata bagaimana tenaga potensial itu tak menganggur dan dapat misi tepat, itu sudah dipertimbangkan masak-masak," ujar Wiranto.
Baca juga: Menpan RB: Jabatan Fungsional TNI Bukan di Kementerian dan Lembaga
Wiranto juga mengatakan bahwa Orde Baru tak akan muncul seiring terbitnya perpres tersebut.
Menurut mantan Panglima TNI di era Presiden Soeharto ini, masa Reformasi yang sudah berjalan selama 21 tahun tidak akan berubah kembali ke masa Orde Baru hanya dengan keluarnya perpres tersebut.
"Enggak akan kembali ke Orba, Orba kan sistem yang menyeluruh ya, sekarang kita sudah reformasi. Sudah berapa tahun ini, 21 tahun sudah kembali ke sana. Saya saksinya, enggak akan kembali ke sana (Orba)," kata Wiranto di Jakarta Convention Center, Rabu pagi.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden tentang Jabatan Fungsional TNI pada akhir Juni 2019.
Baca juga: Perpres Jabatan Fungsional TNI Dinilai Solusi Jangka Pendek Atasi Penumpukan Perwira
Dilansir dari laman resmi Setkab, dalam perpres ini disebutkan bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.
Pejabat fungsional TNI yang dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.
Setidaknya terdapat dua jabatan fungsional TNI, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Sementara, jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri dari penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.