5. KPK siap evaluasi
Setelah menerima LAHP dari Ombudsman, KPK akan mempelajari lebih lanjut soal temuan tersebut. Pimpinan KPK telah menugaskan Biro Umum untuk menerima dan mendengar LAHP Ombudsman Jakarta, Rabu (3/7/2019).
"Saya kira kalau pengumumannya atau publikasinya dilakukan setelah proses pemeriksaan dilakukan maka LAHP itu akan kami pelajari lebih lanjut setiap rinciannya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2019) malam.
Baca juga: KPK Sesalkan Kesimpulan Ombudsman Jakarta soal Keberadaan Idrus Marham di Luar Rutan
Febri mengatakan, jika dari hasil kajian internal memerlukan evaluasi lebih lanjut, KPK akan melakukan perbaikan-perbaikan yang dibutuhkan.
"Bagi kami hal itu juga penting untuk melakukan katakanlah semacam review ke dalam untuk proses proses yang ada. Segala upaya yang dilakukan untuk memberikan masukan pada KPK itu pasti akan kami pandang secara positif bagi penguatan institusi KPK," ucap Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.