Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Caleg Gagal Ramai-ramai Daftar Jadi Anggota BPK...

Kompas.com - 04/07/2019, 07:27 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah calon legislatif yang gagal dalam Pemilu 2019 mencari pekerjaan baru dengan mendaftar sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan 2019-2024. Mereka akan diseleksi oleh rekan separtai di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat.

Catatan Kompas.com, dari 64 pendaftar, setidaknya ada 10 nama caleg yang gagal mendapat kursi ke Senayan.

Mereka adalah Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat), Daniel Lumban Tobing (PDI-P), Akhmad Muqowam (PPP), Tjatur Sapto Edy (PAN), Ahmadi Noor Supit, Ruslan Abdul Gani (Golkar), Haryo Budi Wibowo (PKB), Pius Lustrilanang, Wilgo Zainar, Haerul Saleh (Gerindra).

Baca juga: Bos Lion Air hingga Mantan Dirut BEI Daftar Jadi Anggota BPK

Ada juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono. Namun, belakangan ia batal mendaftar dan menarik berkasnya.

Kebanyakan dari nama di atas pernah menjabat sebagai anggota DPR dua periode dan pernah bertugas di Komisi XI DPR, komisi yang kini akan menyeleksi mereka.

Di luar nama-nama caleg gagal, ada juga nama politisi Rusdi Kirana. Bos Lion Air yang juga politisi PKB itu mendaftar meski saat ini masih bertugas sebagai Duta Besar Indonesia untuk Malaysia.

Baca juga: 10 Politikus Daftar Jadi Anggota BPK, Semuanya Caleg Gagal

Ramainya politikus yang mendaftar sebagai calon anggota BPK ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya.

Tiga dari lima anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya saat ini juga sebagian merupakan eks politikus, seperti Harry Azhar Azis (Golkar), Rizal Djalil (PAN), dan Achsanul Qosasi (Demokrat). Dari ketiga nama itu, Harry Azhar dan Achsanul Qosasi kembali mendaftar sebagai petahana.

Revisi UU

Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, ada yang salah dalam aturan seleksi calon anggota BPK yang ada saat ini.

Untuk itu, Enny mendorong adanya revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Ini undang-undangnya bermasalah, harus direvisi,” kata Enny saat dihubungi, Rabu (3/7/2019).

Baca juga: Masih Jabat Dubes, Bos Lion Air Rusdi Kirana Daftar Jadi Anggota BPK

Dalam Pasal 14 Ayat 1 UU BPK diatur bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Enny, aturan ini harus direvisi karena segala sesuatu yang dipilih DPR cenderung berpihak kepada kepentingan politik. Padahal, anggota BPK adalah jabatan yang harusnya diisi oleh profesional.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7/2017). Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7/2017).

"Tapi orang-orang yang memilih juga tidak profesional di bidang keuangan," kata Enny.

Ia menilai, seleksi anggota BPK seharusnya memakai panitia seleksi (pansel) independen, seperti pemilihan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Politikus Ramai-ramai Daftar Anggota BPK, dari Rusdi Kirana hingga Nurhayati Assegaf

Halaman:


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com