JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah calon legislatif yang gagal dalam Pemilu 2019 mencari pekerjaan baru dengan mendaftar sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan 2019-2024. Mereka akan diseleksi oleh rekan separtai di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat.
Catatan Kompas.com, dari 64 pendaftar, setidaknya ada 10 nama caleg yang gagal mendapat kursi ke Senayan.
Mereka adalah Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat), Daniel Lumban Tobing (PDI-P), Akhmad Muqowam (PPP), Tjatur Sapto Edy (PAN), Ahmadi Noor Supit, Ruslan Abdul Gani (Golkar), Haryo Budi Wibowo (PKB), Pius Lustrilanang, Wilgo Zainar, Haerul Saleh (Gerindra).
Baca juga: Bos Lion Air hingga Mantan Dirut BEI Daftar Jadi Anggota BPK
Ada juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono. Namun, belakangan ia batal mendaftar dan menarik berkasnya.
Kebanyakan dari nama di atas pernah menjabat sebagai anggota DPR dua periode dan pernah bertugas di Komisi XI DPR, komisi yang kini akan menyeleksi mereka.
Di luar nama-nama caleg gagal, ada juga nama politisi Rusdi Kirana. Bos Lion Air yang juga politisi PKB itu mendaftar meski saat ini masih bertugas sebagai Duta Besar Indonesia untuk Malaysia.
Baca juga: 10 Politikus Daftar Jadi Anggota BPK, Semuanya Caleg Gagal
Ramainya politikus yang mendaftar sebagai calon anggota BPK ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya.
Tiga dari lima anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya saat ini juga sebagian merupakan eks politikus, seperti Harry Azhar Azis (Golkar), Rizal Djalil (PAN), dan Achsanul Qosasi (Demokrat). Dari ketiga nama itu, Harry Azhar dan Achsanul Qosasi kembali mendaftar sebagai petahana.
Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, ada yang salah dalam aturan seleksi calon anggota BPK yang ada saat ini.
Untuk itu, Enny mendorong adanya revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“Ini undang-undangnya bermasalah, harus direvisi,” kata Enny saat dihubungi, Rabu (3/7/2019).
Baca juga: Masih Jabat Dubes, Bos Lion Air Rusdi Kirana Daftar Jadi Anggota BPK
Dalam Pasal 14 Ayat 1 UU BPK diatur bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut Enny, aturan ini harus direvisi karena segala sesuatu yang dipilih DPR cenderung berpihak kepada kepentingan politik. Padahal, anggota BPK adalah jabatan yang harusnya diisi oleh profesional.
"Tapi orang-orang yang memilih juga tidak profesional di bidang keuangan," kata Enny.
Ia menilai, seleksi anggota BPK seharusnya memakai panitia seleksi (pansel) independen, seperti pemilihan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Politikus Ramai-ramai Daftar Anggota BPK, dari Rusdi Kirana hingga Nurhayati Assegaf