JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyelamatkan 26 satwa yang dilindungi dari tiga tersangka dugaan perdagangan satwa yang dilindungi melalui media sosial.
Ketiganya berinisial MUA alias G, KG, dan AM. Adapun MUA ditangkap di Kudus, Jawa Tengah, pada 20 Juni 2019. Pada hari yang sama, KG diringkus aparat di Jepara, Jawa Tengah.
Keesokkan harinya, pada 21 Juni 2019, polisi mengamankan AM di Pati, Jawa Tengah.
"Dari tiga tersangka ini, ada tersangka MUA, KG, dan AM. Yang kita amankan dari tersangka ini berupa satu ekor beruang madu, 15 ekor burung beo tiong emas, 5 ekor pelanduk aru dari daerah timur juga endemiknya," kata Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Adi Karya Tobing di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Baca juga: Aparat Gabungan Ungkap Kasus Penyelundupan 7 Satwa Dilindungi ke Malaysia
Polisi awalnya menerima laporan adanya transaksi jual-beli seekor beruang madu di sebuah terminal bus di Rembang.
Namun, tersangka berinisial S melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.
Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor beruang madu dan satu buah handphone milik saudara S yang terjatuh saat melarikan diri," ujar Adi.
Setelah mendalami telepon genggam yang ditemukan, polisi mengidentifikasi bahwa beruang itu milik tersangka MUA yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Polisi pun meringkus MUA.
Dari MUA, polisi menyita 15 ekor burung tiong mas atau beo, buku rekening, motor, dan uang tunai sebesar Rp 6 juta.
Lalu, polisi menemukan dan meringkus terduga pemilik satwa yang dilindungi lainnya, yaitu tersangka KG. Aparat kemudian menyita 15 ekor kanguru tanah dan sebuah telepon genggam.
Baca juga: Dilanda Kekeringan, Namibia Bakal Jual 1.000 Satwa Liar
Setelah melakukan pengembangan, aparat kembali meringkus AM. Sebanyak lima ekor burung yang terdiri dari beo dan nuri, dua buah telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 500.000 disita.
Para tersangka dikenakan Pasal 21 Ayat 2 huruf a jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman, maksimalnya penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.