Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Perdagangan Beruang Madu, Beo, hingga Pelanduk Aru

Kompas.com - 03/07/2019, 23:25 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyelamatkan 26 satwa yang dilindungi dari tiga tersangka dugaan perdagangan satwa yang dilindungi melalui media sosial.

Ketiganya berinisial MUA alias G, KG, dan AM. Adapun MUA ditangkap di Kudus, Jawa Tengah, pada 20 Juni 2019. Pada hari yang sama, KG diringkus aparat di Jepara, Jawa Tengah.

Keesokkan harinya, pada 21 Juni 2019, polisi mengamankan AM di Pati, Jawa Tengah.

"Dari tiga tersangka ini, ada tersangka MUA, KG, dan AM. Yang kita amankan dari tersangka ini berupa satu ekor beruang madu, 15 ekor burung beo tiong emas, 5 ekor pelanduk aru dari daerah timur juga endemiknya," kata Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Adi Karya Tobing di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Baca juga: Aparat Gabungan Ungkap Kasus Penyelundupan 7 Satwa Dilindungi ke Malaysia

Polisi awalnya menerima laporan adanya transaksi jual-beli seekor beruang madu di sebuah terminal bus di Rembang.

Namun, tersangka berinisial S melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.

Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor beruang madu dan satu buah handphone milik saudara S yang terjatuh saat melarikan diri," ujar Adi.

Setelah mendalami telepon genggam yang ditemukan, polisi mengidentifikasi bahwa beruang itu milik tersangka MUA yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Polisi pun meringkus MUA.

Dari MUA, polisi menyita 15 ekor burung tiong mas atau beo, buku rekening, motor, dan uang tunai sebesar Rp 6 juta.

Lalu, polisi menemukan dan meringkus terduga pemilik satwa yang dilindungi lainnya, yaitu tersangka KG. Aparat kemudian menyita 15 ekor kanguru tanah dan sebuah telepon genggam.

Baca juga: Dilanda Kekeringan, Namibia Bakal Jual 1.000 Satwa Liar

Setelah melakukan pengembangan, aparat kembali meringkus AM. Sebanyak lima ekor burung yang terdiri dari beo dan nuri, dua buah telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 500.000 disita.

Para tersangka dikenakan Pasal 21 Ayat 2 huruf a jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman, maksimalnya penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com