Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Idrus Marham, Ombudsman: Plt dan Plh Kepala Rutan KPK Tak Kompeten

Kompas.com - 03/07/2019, 21:06 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Ombudsman RI menilai, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Komang Krismawati dan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi melakukan maladministrasi terkait pengawalan terdakwa Idrus Marham ketika berobat di RS MMC Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Ombudsman menemukan Idrus ke luar tahanan tanpa baju tahanan dan borgol. Mereka juga menyebut Idrus menggunakan alat komunikasi selama berobat di RS MMC Jakarta.

"Plt Kepala Rutan dan Saudara Deden Rohendi selaku Plh Kepala Rutan tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam rangka tertib administrasi serta pengawasan," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Baca juga: Ombudsman Temukan Hal Serius Saat idrus Marham Keluar Rutan KPK

Menurut dia, kesimpulan diambil berdasarkan temuan Ombudsman terkait prosedur membawa tahanan ke luar.

Teguh mengatakan, Plt dan Plh Kepala Rutan KPK lalai melaksanakan penetapan pengadilan.

Sebab, keduanya mengabaikan penandatanganan berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan pada hari Idrus keluar serta tidak meminta secara aktif mengenai situasi, hambatan, dan tantangan di lapangan kepada petugas pengawalan tahanan.

Selain itu, kata Teguh, Ombudsman menilai staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK juga melakukan maladministrasi.

"Saudara Marwan selaku staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK melakukan perbuatan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum," kata Teguh.

Adapun Marwan saat itu mengawal Idrus yang ditahan di Rumah Tahanan KPK berobat ke RS MMC.

Izin berobat Idrus itu didapatnya dari Penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 21 Juni 2019.

Idrus didapati berada di kawasan kedai kopi RS MMC Jakarta selepas shalat Jumat yang menurut Ombudsman tidak ada lagi tindakan medis yang dilakukan pada Idrus saat itu.

"Terdapat fakta yang menunjukkan petugas pengawal tahanan KPK tidak melakukan pengawasan secara melekat kepada Idrus Marham selama berada di kedai kopi RS MMC, dalam rekaman CCTV terlihat petugas pengawal tahanan KPK RI berdiri di luar coffee shop dengan jarak kurang lebih 7-8 meter," papar dia.

Selain itu, Teguh menyebut adanya maladministrasi ketika Idrus menggunakan telepon seluler (ponsel) pada saat itu.

Baca juga: Temukan Idrus Marham Tanpa Baju Tahanan dan Borgol di Luar Rutan, Ombudsman: KPK Lakukan Maladministrasi

Ia menyebut petugas pengawal Idrus tak menegur atau membiarkan penggunaan telepon seluler itu.

"Saudara Marwan dianggap memahami ketentuan mengenai larangan penggunaan handphone bagi tahanan namun tidak melakukan upaya untuk menegur atau membiarkan peristiwa tersebut dengan tidak melaporkan kejadian tersebut," kata Teguh.

Sebelum menyampaikan dugaan maladministrasi ini, pihak Ombudsman telah memanggil beberapa instansi terkait, salah satunya pihak RS MMC.

Pihak Ombudsman pun telah menyambangi Rutan KPK untuk meminta konfirmasi terkait temuan mereka.

Dari hasil kunjungan, kata Teguh, pihak Rutan KPK membenarkan bahwa Idrus meminta izin untuk berobat ke rumah sakit hari itu.

"Dibenarkan oleh rutan KPK. Pada hari itu, IM meminta izin untuk berobat, melakukan penambalan gigi. Izinnya tidak spesifik ke rumah sakit mana. Di tulisannya, hanya izin berobat ke dokter gigi, dari pukul 08.00-11.00, tetapi kami ketemu IM, pukul 12-an," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com