Meski sudah dikonfrontir demikian, Musyaffa bersikukuh tidak pernah merekomendasikan nama Muafaq ke Romahurmuziy.
"Pak, pengadilan ini cukup pengalaman untuk menilai mana yang plintat-plintut (tidak berpendirian) mana yang benar," kata Jaksa Basir.
Baca juga: Jaksa Heran Romahurmuziy Tak Segera Laporkan Penerimaan Uang Rp 250 Juta ke KPK
Jaksa Basir lagi-lagi menanyakan hal yang sama ke Musyaffa apakah pernah merekomendasikan nama Muafaq. Musyaffa pun kembali menjawab tidak pernah.
"Lah terus siapa yang bisikin Pak Romy kemarin?" timpal Jaksa Basir.
"Seingat saya tidak pernah. Karena begini, Pak Muafaq kan akrab sudah dengan Pak Haris. Pernah satu kantor. Sehingga saya juga tidak menyampaikan ke siapa-siapa. Bantuan secara langsung minta tolong kepada siapa itu enggak ada," jawab Musyaffa.
Musyaffa hanya mengakui, Muafaq memang pernah ke rumahnya untuk silaturahim. Saat itu, Muafaq minta didoakan karena ikut seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
Jaksa Basir kemudian mengatakan, Musyaffa semestinya mengetahui bahwa yang dimaksud Muafaq itu adalah minta bantuan untuk merekomendasikan namanya ke Romahurmuziy.
"Itu kan saudara orang dewasa, Pak Muafaq orang dewasa kan. Kemudian bahasa itu kan ada yang eksplisit dan implisit, paham kan? Secara verbal bahasanya minta doa, minta restu kan itu verbal," kata jaksa Basir.
Jaksa Basir pun meyakini Musyaffa sebenarnya memahami permintaan untuk didoakan juga dimaksudkan untuk meminta bantuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.