JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum dapat disahkan pada pertengahan Juli 2019.
Erma mengatakan, baik DPR maupun pemerintah ingin berhati-hati dalam melakukan pembahasan. Sebab, masih ada beberapa isu krusial yang belum disepakati.
"Belum (disahkan pertengahan Juli). Kami masih sangat hati-hati, mudah-mudahan Agustus masuk masa reses udah dapat ide-ide baru," ujar Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Menurut Erma, saat ini masih terdapat tujuh isu krusial yang belum disepakati dalam pembahasan RUU KUHP.
Baca juga: Pemberlakuan Hukum Adat Jadi Perdebatan dalam Pembahasan RUU KUHP
Ia mengungkapkan, pasal mengenai penerapan hukuman mati masih salah satu isu yang menjadi perdebatan. Ada pula mengenai ketentuan mengenai penerapan hukum adat yang diatur dalam Pasal 2 RUU KUHP.]
Berdasarkan draf RUU KUHP hasil rapat internal pemerintah 25 Juni 2019, Pasal 2 menyatakan, hukum yang hidup dalam masyarakat berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.
Erma mengatakan, dalam tim Panja Pemerintah sendiri masih terjadi perdebatan apakah pasal mengenai penerapan hukum yang berlaku dalam masyarakat atau hukum adat perlu diatur dalam RUU KUHP.
Perdebatan juga terjadi soal bagaimana mengukur penerapan hukum adat agar tidak menimbulkan konflik.
Ia mencontohkan ketika ada orang bersuku Aceh melakukan pelanggaran di Papua, apakah hukuman untuk membayar denda adat dengan menggunakan babi bisa diterapkan atau tidak.
"Itu sebenarnya harusnya keputusan politik ya tapi ini kan riskan. Makanya masuk tujuh pending isu. masih seperti kemarin, masih belum sepakat," kata Erma.
Sementara itu, lanjut Erma, Komisi III belum menjadwalkan rapat pembahasan antara Tim Panja Pemerintah dan DPR.
Kemungkinan rapat pembahasan RUU KUHP akan dilanjutkan setelah masa reses DPR yakni mulai 25 Juli hingga 15 Agustus.
"Belum (dijadwalkan rapat pembahasan) karena 25 juli reses, lalu habis itu baru masuk lagi Agustus kan," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Delik Pidana terhadap Agama dalam RUU KUHP
Sebelumnya, Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan yang terdiri dari 11 organisasi masyarakat sipil meminta pengesahan RUU KUHP ditunda.
Menurut informasi yang mereka terima, RUU KUHP rencananya akan disahkan pada pertengahan Juli 2019.
Mereka meminta pengesahan ditunda dan pembahasan dengan masyarakat dibuka kembali. Sebab mereka memandang masih terdapat pasal-pasal tentang agama yang justru semakin membuka ruang diskriminasi, konflik dan melegitimasi tindakan intoleransi di tengah masyarakat.