Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Sepakati Delik Pidana terhadap Agama dalam RUU KUHP

Kompas.com - 03/07/2019, 18:28 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik menuturkan bahwa Tim Panitia Kerja (Panja) DPR dan Pemerintah telah menyepakati ketentuan delik pidana terhadap agama yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artinya, delik pidana terhadap agama tidak masuk ke dalam tujuh isu krusial yang belum disepakati dalam pembahasan RUU KUHP.

"Enggak (masuk dalam tujuh isu krusial). Kita sudah sepakat kalau soal itu," ujar Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Baca juga: Pembahasan RUU KUHP Masih Terganjal Tujuh Isu yang Belum Disepakati

Erma berpendapat, sebaiknya tindak pidana terhadap agama memang diatur secara khusus dalam RUU KUHP.

Menurut politisi dari Partai Demokrat itu, pengaturan secara khusus dapat menghindarkan dari praktik penghakiman di tengah masyarakat.

"Karena ini isu sensitif, kalau kita tidak atur secara serius, kalau tidak ada garis-garisnya, itu malah jauh lebih berbahaya," kata Erma.

"Saya tidak percaya bahwa melepaskannya tidak menjadi pasal khusus itu akan menjadikan Indonesia bisa lebih baik. Saya percaya diatur secara serius justru kontrolnya lebih baik," ucapnya.

Sebelumnya sejumlah pasal terkait tindak pidana terhadap agama dikritik oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur menilai ada beberapa pasal yang multitafsir dan berpotensi menimbulkan diskriminasi, antara lain Pasal 250 dan Pasal 313.

Isnur mengusulkan kata 'penghinaan' dalam pasal 313 diganti dengan kata 'siar kebencian' untuk melindungi pemeluk agama dari kejahatan. 

Baca juga: Soal RUU KUHP, YLBHI: Agama Tak Dapat Jadi Subyek Hukum

Pasal 313 menyatakan, setiap orang di muka umum melakukan penghinaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Menurut Isnur usul tersebut sejalan dengan Resolusi Dewan HAM PBB yang tak lagi menggunakan istilah penodaan agama, namun memerangi toleransi.

Selain itu, Isnur juga mengkritik judul Bab VII RUU KUHP yang dinilai tidak tepat.

Berdasarkan draf RUU KUHP hasil rapat internal pemerintah 25 Juni 2019, Bab VII menggunakan judul 'Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama'.

Kompas TV Polisi menangkap pria yang mengancam Presiden Joko Widodo lewat video yang viral di media sosial. Pelaku berinisial HS ini dijerat dengan pasal 104 KUHP tentang makar dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Lebih lengkap soal penangkapan tersangka pengancam Presiden Jokowi akan ditanyakan langsung kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. #PenghinaJokowi #PengancamJokowi #PresidenJokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com