JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia.
Mendagri meminta para kepala daerah itu memberhentikan secara tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka yang terlibat kasus korupsi.
"Per 1 Juli 2019 sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari,” kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2019).
Catatan Kemendagri, dari total 2.357 ASN yang harus diberhentikan secara tidak hormat, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.
Hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.
“Rinciannya 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten dan 30 ASN di kota,” terang Akmal.\
Baca juga: Pemprov DKI Akan Gelar Sayembara Desain Baju Persija untuk ASN
Pemecatan terhadap ASN yang tersandung masalah hukum diketahui telah dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi baru-baru ini lewat putusan bernomor 87/PUU-XVI/2018.
Putusan MK itu mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat. Hal itu juga berlaku bagi PNS koruptor.
Ada 33 ASN yang terlibat kasus korupsi dilingkup pemerintah provinsi. Rincianya, Aceh sebanyak 2 orang, Sumatera Barat terdapat 1 orang, Sumatera Utara 2 orang, Jambi 3 orang, Bengkulu 1 orang, Riau 2 orang, Banten 1 orang, Kalimantan Selatan 2 orang, Kalimantan Timur 5 orang, Papua 10 orang, dan Papua Barat 4 orang.
Sementara di tingkat kabupaten, terdapat 212 ASN yang tersebar di 80 Kabupaten belum dilakukan pemecatan di antaranya, Aceh Tenggara 1 orang, Aceh Utara 3 orang, Simuelue 1 orang, Pidie 1 orang, Bireuen 2 orang, Aceh Barat 2 orang, Aceh Jaya 1 orang, Aceh Singkil 2 orang, Solok Selatan 2 orang, Langkat 1 orang.
Pakpak Bharat 1 orang Dairi 1 orang, Toba Samosir 1 orang, Asahan 12 orang, Deli Serdang 3 orang, Batubara 11 orang, Karo 1 orang, Labuhanbatu 1 orang, Padang Lawas 2 orang, Padang Lawas Utara 1 orang, Samosir 2 orang, Serdang Bedagai 1 orang, Tapanuli Tengah 1 orang, Padang Sidempuan 3 orang, Ogan Komering Ilir 1 orang.
Batanghari 1 orang, Tanjung Jabung Barat 1 orang, Lampung Utara 1 orang, Mesuji 1 orang, Kepahiang 1 orang, Bengkulu Utara 1 orang, Bengkulu Tengah 2 orang, Bintan 1 orang, Lingga 3 orang, Banggai Kepulauan 4 orang, Konawe Selatan 1 orang, Enrekang 2 orang, Jeneponto 1 orang, Bone Bolango 1 orang, Sumedang 1 orang, Sukabumi 1 orang.
Baca juga: Tegur 103 Kepala Daerah, Mendagri Minta ASN Korup Segera Dipecat
Pandeglang 8 orang, Lembata 1 orang, Sumba Timur 1 orang, Manggarai 1 orang, Timur Tengah Utara 15 orang, Kupang 8 orang, Sumba Barat Daya 2 orang, Lombok Utara 1 orang, Sumbawa 1 orang, Tanah Tidung 2 orang, Kapuas Hulu 1 orang, Banjar 1 orang, Penajam Paser Utara 1 orang.
Seram Bagian Barat 1 orang, Maluku Tengah 2 orang, Halmahera Barat 1 orang, Halmahera Tengah 1 orang, Pulau Taliabu 1 orang, Waropen 10 orang, Biak Numfor 1 orang, Keeroom 9 orang, Mimika 9 orang, Sarmi 5 orang, Kepulauan Yapen 8 orang.
Lalu, Asmat 5 orang, Boven Digoel 1 orang, Jayapura 4 orang, Paniai 1 orang, Pegunungan Bintang 1 orang, Puncak Jaya 3 orang, Dogiyai 2 orang, Mamberamo Tengah 2 orang, Deiyai 1 orang, Nduga 1 orang, Puncak 1 orang, Maybrat 2 orang, Sorong 4 orang, Sorong Selatan 6 orang, dan Wondoma 3 orang.
Sedangkan pada lingkup kota, terdapat 30 ASN yang berada di 12 kota, yakni Banda Aceh 1 orang, Binjai 1 orang, Tanjungbalai 1 orang, Medan 1 orang, Cimahi 1 orang, Depok 1 orang, Cilegon 1 orang, Kupang 2 orang, Bima 5 orang, Balikapapan 2 orang, Jayapura 2 orang, dan Sorong 5 orang.