Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musyaffa Mengaku Dititipi Pesan untuk Romy dari Haris yang Ingin Jabatan

Kompas.com - 03/07/2019, 16:37 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer mengaku pernah dititipi pesan oleh terdakwa Haris Hasanuddin soal keinginan Haris menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Pesan itu untuk Romahurmuziy yang ketika itu menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Disampaikan Pak Haris minta bantuan untuk disampaikan ke Pak Romy (Romahurmuziy) bahwa Beliau ingin menjadi Kakanwil. Saya jawab waktu itu, kok ke saya? Enggak ada hubungannya Pak Haris," kata Musyaffa saat bersaksi untuk terdakwa Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Baca juga: KPK Akan Konfirmasi Khofifah soal Kesaksian Romahurmuziy dan Menag di Pengadilan Tipikor

Haris merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur.

Menurut dia, Haris juga mengaku terkena sanksi sebelum mencalonkan diri sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Saya tidak tahu sanksinya apa cuma pernah ngomong sama saya," ujar dia.

Musyaffa menyampaikan, Haris beralasan menitipkan pesan karena menilai ia dekat dengan Romy sebagai sesama pengurus partai.

Musyaffa pun memutuskan akan menyampaikan ke Romy pesan Haris itu.

"Saya usahakan, saya sampaikan. Saya sampaikan pada satu waktu ada acara seminar di Jawa Timur, saya ketemu Pak Romy. Saya sampaikan tapi Pak Romy diam sehingga saya tidak melanjutkan pembicaraan," kata dia.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto pun mempertanyakan apa alasan Haris menitipkan pesan tersebut untuk disampaikan ke Romy.

Menurut jaksa Wawan, tidak ada kaitan kewenangan antara Romy dengan seleksi jabatan di Kemenag.

"Ya, itu kan aspirasi, tetap saya sampaikan, tetapi oleh Beliau waktu itu tidak direspons, diam. Saya sampaikan belum sampai selesai (menyampaikan), dia tidak merespons, terus saya selesai bicara," kata dia.

Pada Januari 2019, Musyaffa mengaku bertemu lagi dengan Haris di salah satu kafe di Surabaya. Saat itu, ia menyampaikan ke Haris respons Romy terkait pesan tersebut.

"Pak Haris tanya, saya jawab tidak ada respons, Pak Haris. Dan saya tidak melakukan pembicaraan. Haris bilang ya sudah," kata dia.

Baca juga: KPK Cabut Masa Pembantaran, Rommy Kembali ke Rutan KPK

Jaksa Wawan kembali menanyakan apakah ada upaya lain yang ditempuh Haris karena pesannya tidak digubris Romy.

Atas pertanyaan itu, Musyaffa menjawab tidak tahu.

Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.

Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi, baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com