JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik menuturkan bahwa saat ini masih terdapat tujuh isu yang belum disepakati dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) antara DPR dan pemerintah.
"Tujuh pending issue itu nanti dibawa ke panja (panitia kerja). Panjanya belum sepakat. Tunggu pemerintah juga, jadi saling menunggu," ujar Erma saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Menurut Erma, pasal mengenai penerapan hukuman mati masih menjadi salah satu isu yang menjadi perdebatan. Ada pula mengenai ketentuan mengenai penerapan hukum adat yang diatur dalam Pasal 2 RUU KUHP.
Berdasarkan draf RUU KUHP hasil rapat internal pemerintah 25 Juni 2019, Pasal 2 menyatakan, hukum yang hidup dalam masyarakat berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.
Baca juga: Soal RUU KUHP, YLBHI: Agama Tak Dapat Jadi Subyek Hukum
Erma mengatakan, dalam tim Panja Pemerintah sendiri masih terjadi perdebatan apakah pasal mengenai penerapan hukum yang berlaku dalam masyarakat atau hukum adat perlu diatur dalam RUU KUHP.
Perdebatan juga terjadi soal bagaimana mengukur penerapan hukum adat agar tidak menimbulkan konflik.
Ia mencontohkan, ketika ada orang bersuku Aceh melakukan pelanggaran di Papua, apakah hukuman untuk membayar denda adat dengan menggunakan babi bisa diterapkan atau tidak.
"Itu sebenarnya harusnya keputusan politik ya tapi ini kan riskan. Makanya masuk tujuh pending issue. masih seperti kemarin, masih belum sepakat," kata Erma.
Adapun tujuh isu yang belum disepakati adalah:
1. Hukum yang Hidup di Masyarakat (Hukum Adat)
2. Pidana Mati
3. Penghinaan terhadap Presiden
4. Tindak Pidana Kesusilaan
5. Tindak Pidana Khusus, mencakup tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika.
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup