Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Teroris JI Tak Miliki Rencana Aksi, Apa Dasar Densus 88 Menangkapnya?

Kompas.com - 03/07/2019, 09:04 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri baru-baru ini menangkap lima petinggi kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Kelompok itu disebut berafiliasi dengan kelompok teroris global, Al Qaeda.

Kelima orang yang ditangkap berinisial PW alias Abang, MY, BS, A, dan BT. PW alias Abang ditangkap di sebuah hotel di Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (29/6/2019).

Polisi juga menangkap istri PW yang berinisial MY dan seorang terduga lainnya, BS, di lokasi dan waktu yang sama.

Lalu, pada Minggu (30/6/2019) polisi menangkap A di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan meringkus BT di Ponorogo, Jawa Timur, pada hari yang sama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kelompok teroris ini belum memiliki rencana aksi teror.

"Belum (miliki rencana aksi teror), mereka membangun kekuatan, basis ekonomi dan rekrutmen dulu karena goal atau visinya adalah khilafah," ujar Dedi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: 6 Fakta Penangkapan Kelompok Teroris, Punya Bisnis Sawit hingga Pengalaman 19 Tahun

Jika tak memiliki rencana aksi, mengapa aparat Kepolisian dapat menangkap para terduga teroris tersebut?

Menurut Polri, acuannya adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme).

Dedi mengatakan bahwa pengadilan telah memutus bahwa JI merupakan organisasi terlarang.

"JI adalah organisasi teroris yang sudah dilarang berdasarkan putusan PN Jaksel tahun 2007," kata dia.

Selain rencana aksi, dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa pendiri, pemimpin, pengurus, organisasi terorisme serta orang yang dengan sengaja melakukan rekrutmen untuk menjadi anggota kelompok tersebut dapat dipidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 12A ayat (2) dan (3) UU Antiterorisme.

Selain itu, Pasal 12B ayat (2) mengatakan bahwa orang yang dengan sengaja merekrut, menampung, atau mengirim orang untuk melakukan pelatihan militer dapat dipidana.

Baca juga: Teroris PW Berangkatkan WNI ke Suriah Hingga Enam Gelombang

PW diketahui sebagai pimpinan atau amir dari kelompok ini. Sang istri, MY, disebut aktif dalam organisasi tersebut. Sementara BS merupakan penghubung antara PW dan para rekrutan kelompok JI.

Kemudian, terduga teroris A dan BT merupakan orang kepercayaan PW. A menggerakkan organisasi JI di Indonesia, sedangkan BT penggerak jaringan JI di Jawa Timur.

Menurut keterangan polisi, kelompok ini sedang fokus dalam menjaring rekrutmen.

"Jadi untuk membangun kekuatan tentu jangka pendeknya dia melakukan rekrutmen sebanyak mungkin," ujar Dedi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

Menurut dia, kelompok ini mengasah kemampuan rekrutmen dengan mengirim mereka mengikuti latihan militer di Suriah.

PW disebutkan sudah mengirim anggotanya dalam enam gelombang. Namun, jumlah anggota yang pernah dikirim masih didalami penyidik.

"Yang bersangkutan sepanjang 2013 dan 2018 sudah mengirim orang-orang yang berhasil direkrut untuk mengikuti program latihan ataupun langsung praktik di Suriah. Sudah ada enam gelombang yang diberangkatkan," tutur Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com