"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"
Dalam kasus penodaan agama, Ahok divonis 2 tahun penjara setelah dinilai melanggar Pasal 156a KUHP yang berbunyi,
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Dengan kondisi tersebut, bekas bupati Belitung Timur itu dinilai tak mungkin maju sebagai calon presiden ataupun wakil presiden karena pasal yang dikenakan kepadanya memiliki ancama penjara selama lima tahun.
"Dilihat dari ancamannya, dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).
Sejak bebas pada Januari 2019, Ahok memang seolah ingin menyingkir dari dunia politik. Meski kini tercatat sebagai kader PDI Perjuangan, Ahok tak pernah banyak memberi komentar soal politik.
Saat bertemu Ketua DPR DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, April lalu, Ahok pun membantah bila dirinya akan menduduki kursi menteri di kabinet Jokowi.
"Enggak ngomongin menteri," kata Ahok seraya tertawa.
Baca juga: Pulang dari Jepang, Ahok Makan Gado-gado Bareng Ketua DPRD DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.