Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hargai Kejaksaan Agung yang Periksa 2 Jaksa Terjaring OTT

Kompas.com - 02/07/2019, 22:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai Kejaksaan Agung yang mulai memeriksa dua jaksa yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas, pada Jumat (27/6/2019).

Kejaksaan Agung menelusuri dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus yang menyeret Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung juga menelusuri dugaan pelanggaran kode etik jaksa yang dilakukan Yadi dan Yuniar.

"Kami menghargai Kejaksaan Agung yang sudah mulai melakukan tindakan-tindakan awal secara internal melakukan pemeriksaan terkait dengan dua jaksa yang tidak menjadi tersangka dari kasus yang diproses oleh KPK, kita serahkan pada Kejaksaan karena itu proses internal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2019) malam.

Baca juga: 2 Jaksa Diamankan dalam OTT KPK, Kejagung Selidiki Dugaan Pidana dan Pelanggaran Etik

Menurut Febri, saat dua jaksa itu terjaring OTT, mereka telah diperiksa oleh pihak KPK.

KPK juga telah meminta Kejaksaan Agung untuk membawa Agus Winoto untuk diperiksa.

Pada akhirnya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Agus sebagai tersangka bersama seorang advokat Alfin Suherman dan pihak swasta bernama Sendy Pericho.

"Kita bersama-sama KPK dan Kejaksaan itu tetap perlu menunjukkan komitmen yang kuat untuk melakukan upaya pencegahan korupsi misalnya atau pemberantasan korupsi dalam koordinasi dan supervisi," ujar Febri.

Ia menyampaikan, koordinasi dan supervisi cukup sering dilakukan KPK bersama Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus dugaan korupsi.

Di sisi lain, Febri menegaskan, penyidikan terhadap Agus Winoto dan dua tersangka lainnya tetap ditangani oleh KPK.

"Perkara itu tetap ditangani oleh KPK, sedangkan jika dibutuhkan koordinasi yang lain terkait dengan proses internal misalnya di Kejaksaan itu KPK pasti akan sangat terbuka," kata dia.

Dalam kasus ini, Agus diduga menerima suap terkait pengurangan tuntutan perkara penipuan uang investasi.

Dalam perkara itu, Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar.

Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya Alfin Suherman menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Uang itu diduga untuk memperberat tuntutan kepada pihak penipu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com