JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Plt Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono atau Jokdri hadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Sidang tersebut terkait perusakan dan penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.
Seperti biasa, tidak sepatah kata pun yang diucapkan Jokdri saat keluar dari mobil tahanan menuju ruang tunggu media. Jokdri sempat berdesak desakan dengan awak media yang tengah meliputi di lokasi.
Namun, beberapa pertanyaan yang dilontarkannya awak media hanya dibalas bungkam olehnya.
Baca juga: Joko Driyono Akui Perintah Sopir Masuk Ruangan yang Disegel Polisi
Di lokasi yang sama, pengacara Jokdri, Mustofa Abidin optimistis kliennya akan bebas karena dakwaan jaksa tidak ada yang terbukti berdasarkan fakta persidangan.
"Dari kami, yang pasti dakwaan Jaksa belum ada yang bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan," ujar Mustofa.
Jokdri didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP poin ke-3 dan ke-4, Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 232 juncto Pasal 275 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.