Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB: Jabatan Fungsional TNI Bukan di Kementerian dan Lembaga

Kompas.com - 02/07/2019, 14:35 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin menyatakan, penugasan dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI diatur oleh Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI.

Dengan demikian, Kemenpan RB tidak akan terlibat dalam penugasan tentara berdasarkan Perpres Jabatan Fungsional TNI.

"Ya (Perpres TNI) itu diatur berdasarkan penugasan dari Menhan sama Panglima TNI, kan itu lembaganya di sana," ujar Syafruddin ketika ditemui di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Syafruddin menjelaskan, perwira TNI yang memiliki kesempatan mendapatkan jabatan fungsional dalam Perpres TNI itu ditempatkan di lingkup khusus TNI saja.

Mereka tidak ditempatkan di kementerian maupun lembaga berdasarkan aturan dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Menpan RB Minta Semua Pihak Tak Curigai Perpres Jabatan Fungsional TNI

Dalam pasal tersebut, perwira aktif TNI hanya bisa menduduki 10 kementerian dan lembaga setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Aturan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari keprajuritan diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang TNI.

Adapun, berdasarkan Pasal 47 Ayat (2), "prajurit aktif hanya dapat menempati jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara,Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung".

Dengan demikian, 10 kementerian dan lembaga tersebut adalah Kemenko Polhukam, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Badan Sandi dan Siber Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Penanggulangan Teror.

Syafruddin menegaskan bahwa jabatan fungsional dalam perpres tidak untuk menempatkan prajurit di kementerian dan lembaga.

"Jabatan fungsional dalam Perpres TNI itu bukan ditempatkan di kementerian dan lembaga, itu ditempatkan di TNI yang dibutuhkan. Jadi jangan salah pengertian, jabatan fungsional itu bukan di kementerian atau lembaga," kata Syafruddin.

Baca juga: Menpan RB Tegaskan Perpres Bukan Jalur TNI Masuk ke Instansi Sipil

Ia menuturkan, anggota TNI yang ditempatkan di kementerian maupun lembaga pun baru bisa ditempatkan setelah ada permintaan dari 10 kementerian dan lembaga.

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden tentang Jabatan Fungsional TNI pada akhir Juni 2019.

Dilansir dari laman resmi Setkab, dalam perpres ini disebutkan bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.

Pejabat fungsional TNI yang dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.

Setidaknya terdapat dua jabatan fungsional TNI, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Sementara, jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri dari penyelia, mahir, terampil, dan pemula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com