JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi terkait aliran dana gratifikasi ke anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso (BSP) melalui pemeriksaan terhadap anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nasir.
"KPK dalami lebih lanjut pengetahuan saksi terkait dengan dugaan aliran dana pada tersangka BSP ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (1/7/2019).
Baca juga: KPK Panggil Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Terkait Kasus Bowo Sidik
KPK memeriksa Nasir sebagai saksi untuk tersangka Bowo dalam penyidikan kasus dugaan suap antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi.
Diduga, Bowo membantu PT Humpuss Transportasi mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Febri menyampaikan, Nasir diperiksa hingga siang oleh penyidik KPK terkait dua perkara, yakni soal dugaan suap dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Petugas KPK sebelumnya menggeledah ruang kerja Nasir di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 4 Mei 2019.
Nasir merupakan adik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang saat ini menjalani hukuman penjara karena menjadi tersangka sejumlah kasus korupsi.
Baca juga: KPK Duga Sofyan Basir Tahu Sumber Gratifikasi untuk Bowo Sidik
KPK mulai menelusuri dugaan sumber dana gratifikasi pada Bowo Sidik yang berasal dari empat sumber.
Selain Bowo, KPK menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yaitu Indung (IND) dari pihak swasta dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).
Untuk Asty, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.