Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi Aktif Mendaftar sebagai Capim KPK

Kompas.com - 01/07/2019, 22:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Senin (1/7/2019), 93 orang tercatat mendaftarkan diri sebagai kandidat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Menurut Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK Yenti Ganarsih, dua di antaranya adalah polisi.

"Ada dari polisi, polisi dua (orang)," kata Yenti saat ditemui di Kantor BNPT, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Yenti mengatakan, dari 93 orang yang mendaftar, mayoritas adalah dosen dan pengacara. Dosen sebanyak 22 orang dan pengacara sejumlah 20 orang.

Baca juga: Koalisi Mayarakat Sipil NTB Usulkan 4 Calon Pimpinan KPK

Ada pula kandidat yang berprofesi sebagai dokter, bekerja di bidang pajak, keuangan, hingga pensiunan jaksa.

Yenti mengatakan, tiga hari jelang penutupan pendaftaran, terjadi lonjakan angka pendaftar.

"Jadi hari ini cepat sekali (lonjakannya), jadi biasanya di hari-hari akhir banyak yang mendaftar," ujar dia.

Wacana tentang calon pimpinan KPK yang berasal dari Polri masih menjadi polemik hingga saat ini.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi salah satu pihak yang menolak masuknya unsur kepolisian menjadi calon pimpinan KPK, mengingat rekam jejak para penegak hukum selama ini memiliki reputasi yang kurang baik dalam ranah pemberantasan korupsi.

Namun demikian, dalam persyaratan pendaftaran calon pimpinan KPK, tak ada syarat yang melarang anggota kepolisian untuk ikut mendaftar.

Baca juga: Sudah 93 Orang Daftar Capim KPK, Mayoritas Dosen

Pihak KPK tak mempermasalahkan adanya anggota kepolisian aktif yang ikut mendaftar.

Pansel juga telah menegaskan bahwa calon pimpinan dari unsur instansi penegak hukum tetap diperlukan.

"Memang tidak ada yang mengatakan wajib dari penegak hukum ya, tetapi kan unsur pemerintah dan logikanya ini penegakan hukum, kalau dia bagus, ya lebih bagus dari sana (penegak hukum) dong. Karena dia kan sudah pengalaman sekali menghadapi itu," kata Yenti saat berbincang dengan Kompas.com di Gedung Rektorat Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (26/5/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com