JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Senin (1/7/2019), 93 orang tercatat mendaftarkan diri sebagai kandidat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Menurut Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK Yenti Ganarsih, dua di antaranya adalah polisi.
"Ada dari polisi, polisi dua (orang)," kata Yenti saat ditemui di Kantor BNPT, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Yenti mengatakan, dari 93 orang yang mendaftar, mayoritas adalah dosen dan pengacara. Dosen sebanyak 22 orang dan pengacara sejumlah 20 orang.
Baca juga: Koalisi Mayarakat Sipil NTB Usulkan 4 Calon Pimpinan KPK
Ada pula kandidat yang berprofesi sebagai dokter, bekerja di bidang pajak, keuangan, hingga pensiunan jaksa.
Yenti mengatakan, tiga hari jelang penutupan pendaftaran, terjadi lonjakan angka pendaftar.
"Jadi hari ini cepat sekali (lonjakannya), jadi biasanya di hari-hari akhir banyak yang mendaftar," ujar dia.
Wacana tentang calon pimpinan KPK yang berasal dari Polri masih menjadi polemik hingga saat ini.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi salah satu pihak yang menolak masuknya unsur kepolisian menjadi calon pimpinan KPK, mengingat rekam jejak para penegak hukum selama ini memiliki reputasi yang kurang baik dalam ranah pemberantasan korupsi.
Namun demikian, dalam persyaratan pendaftaran calon pimpinan KPK, tak ada syarat yang melarang anggota kepolisian untuk ikut mendaftar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.